
BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Pelayanan keimigrasian di Kabupaten Garut mendapat apresiasi dari Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Ia menilai proses pelayanan di Kantor Imigrasi Garut berlangsung cepat, ramah, serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Penilaian tersebut disampaikan Bupati saat mengunjungi Kantor Imigrasi Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (13/8/2026). Dalam kunjungan itu, Abdusy Syakur sekaligus melakukan perpanjangan paspor miliknya.
Bupati memilih fasilitas prioritas Same Day Service yang memungkinkan proses penerbitan paspor dilakukan dalam waktu lebih singkat.
“Alhamdulillah ada slot prioritas Same Day, sehingga paspor saya bisa segera selesai,” kata Abdusy Syakur.

Menurutnya, keberadaan layanan prioritas tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu relatif cepat.
Ia juga mengimbau warga Garut yang memiliki kebutuhan bepergian ke luar negeri agar mengurus paspor melalui Kantor Imigrasi Garut. Bupati berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat menunjang aktivitas masyarakat Garut di luar negeri.
“Pelayanannya sangat cepat, ramah, dan juga transparan. Semoga bisa membantu warga kita yang beraktivitas di luar negeri,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Garut membuka pelayanan pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada Jumat, pelayanan berlangsung pukul 08.00 hingga 16.30 WIB.
Untuk biaya layanan, paspor elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650.000, sedangkan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000. Adapun layanan Same Day Service dikenakan biaya Rp1.000.000.
Sementara itu, penggantian paspor hilang dikenakan biaya Rp1.000.000 dan paspor rusak sebesar Rp500.000.
Bagi masyarakat yang memilih layanan Same Day Service, pemohon diwajibkan hadir sebelum pukul 11.00 WIB sesuai tanggal kedatangan yang tercantum dalam M-Paspor. Ketidakhadiran pada tanggal yang telah dipilih menyebabkan PNBP yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Perubahan jadwal atau reschedule masih dapat dilakukan melalui M-Paspor paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan.
Sedangkan untuk paspor yang hilang maupun rusak, proses penggantian dapat dilakukan langsung di Kantor Imigrasi untuk menjalani tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa harus menggunakan M-Paspor.








