Polisi Hanya Butuh 24 Jam Ringkus Begundal Ini

30.430 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID,  SUKABUMI -Setelah kejadian pembunuhan yang dilakukan 6 pemuda pada Raden Galih Nurhikmah (23), warga kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Kamis, 7 September 2017, keesokan harinya pada Jumat (8 september 2017), Satuam Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 6 tersangka pada tempat persembunyian di Kecamatan Surade.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur menyebut para pelaku ditangkap  di Kampung Cinaron Buniwangi, Kecamatan Surade Sukabumi

Advertisement

“Para pelaku masing-masing berinsial Fb (21) alias Encek, DL (25) alias Bodey, RM (27) alias Iki, FH (23), R (28) dan BM (32) mengeroyok korban dengan sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi seperti bambu dan barang lainnya.” paparnya.

Lanjut, Rustam, keterangan para pelaku kepada polisi, aksi mereka dipicu perebutan lapak di areal Pasar Pelita berikut pembangunan pasar modern tersebut.

“Motifnya mereka ini ingin mencari pengakuan diri, mencari ketenaran sesuai dengan teori lower class culture di mana ingin mempertahankan diri perlu aktualisasi, agar mendapat pengakuan dari kelompoknya dengan cara-cara kekerasan agar bisa menguasai lapak di Pasar Pelita,” terangnya.

Ia, pun menambahkan, bahwa, para pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, 170 KUHPidana, dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

“Masalah pasar pelita ini terus berlarut, terbukti dengan kejadian saat ini. Minimnya upaya dari pihak yang berkaitan dengan pembangunan pasar yang tidak menyentuh hingga ke level paling bawah juga menjadi penyebab peristiwa ini,” pungkas Rustam.