
BUANAINDONESIA, PANDEGLANG -Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga kampung Cikadu desa Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten pada Sabtu 22 April 2017 lalu akhirnya diungkap polisi. Pelaku, Tomi, 38 tahun ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Pandeglang Banten. Pelaku tertangkap di wilayaj Kabupaten Lebak Banten.
Pelaku tersebut menghabisi nyawa korban yang bernama Dedi Suherman dengan alasan karena sakit hati. Ini berawal seringnya terjadi konflik antara Pelaku dan korban, sehingga menimbulkan dendam, sehingga berakhir dengan hilangnya nyawa korban. Kronologis pembunuhan tersebut terjadi ditengah hutan jalan yang menuju kampung Cikadu Cinusa dari keterangan pelaku, sewaktu dia pulang dari kebun berpapasan dengan korban di jalan, kemudian korban menyenggolnya dengan kendaraan motor,
” Waktu itu saya mau disenggol oleh dia, korban Herman, lalu saya dorong dan dia jatuh dari motor kemudian dia bangun dan membuka jaketnya, saya liat dia bawa golok, daripada dia membacok duluan, ya saya bacok duluan tangannya, sampe putus kemudian saya bacokin terus dia sampai tidak bisa melawan, saya terus mebabi buta menyerang dia hingga ber kali- kali, saya berhenti ketika saya mendengar teriakan orang dari jauh nyuruh saya berhenti membacok, lalu saya pergi dan tidak tahu apakah korban masih hidup apa sudah mati,” kata Tomi.
Masih kata Tomi, dirinya dengan korban sering ribut dan adu mulut sama korban, Karena rumah korban dan pelaku bertetangga,
” Bahkan sering anak Herman main di tanaman saya dan rusak saya omelin dan Herman ga terima kali ahirnya sering mencaci dan menghina saya, jadi saya sakit hati, tapi tidak ada niatan untuk membunuh dia, kalau dia tidak memulainya, ya dari pada saya keduluan di bacok mendingan saya duluin karena dia juga waktu itu mau mencabut golok, ” tandasnya
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Ary satriyana, yang didampingi Kasatreskrim AKP Amanta, menyatakan pelaku ini dapat ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 April 2017
” Lokasi penangkapan didaerah, kampung Cibengkung Desa Bojongmenteng Kecamatan Lewidamar Kabupaten Lebak Banten, Pelaku ini Tomi kira tangkap di rumah kerabatnya, bahkan semepet melarikan diri sampai ke wilayah Bekasi, kemudian dia balik lagi ke derah Lewidamar dan anggota kami sudah ada di wilayah tersebut, kemudian pelaku dapat kami tangkap tanpa ada perlawanan, kemudian akan kami jerat dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan kurangan 15 tahun penjara, ” paparnya
Ary menambahkan, penangkapan pelaku ini , tak memerlukan waktu lama
” Hanya berselang empat hari kelima harinya kita dapat menangkapnya, karena anggota saya langsung bergerak dan mengumpulkan inpormasi, dan langsung hari itu kejadian kita sudah mendapatkan, nama pelakunya, dan langsung bergerak sehingga alhamdulilah dalam waktu singkat pelaku dapat kita ringkus, ” tandasnya, Kamis, 27 April 2017.










