Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Miras Oplosan

17.051 dibaca
Kapolda Jabar tunjukan barang bukti Miras Oplosan dan tersangka, Kamis 12 April 2018 (BUANA INDONESIA NETWORK/Dini Kamilani)

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG,- Polda Jawa Barat menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait miras oplosan yang menyebabkan 41 nyawa meninggal di Cicalengka. Kedua orang tersebut atas nama Julianto Silalahi (JS) sebagai Penjual minuman Oplosan dan Hamciak Manik (HM) sebagai Pemilik.

“Hal tersebut disimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil dari Laboratorium Forensik Penyidik Polres Bandung yang di backup oleh Direktorat Narkoba Polda Jabar,” jelas Kapolda Jawa Barat Agung Budi Maryoto, Kamis 12 April 2018.

Advertisement

Kedua orang tersebut diduga melanggar Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara dan atau Pasal 141 Sub Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun Penjara.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka tersebut, Penyidik Polres Bandung yang di backup oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat pada tanggal 11 April 2018 kemarin melakukan penggeledahan dIrumah tersangka HM di Jalan Raya By Pass No. 40 Kp. Bojong Asih Rt. 03/08 Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung.

“Dalam penggeledahan tersebut tepatnya disebelah kolam renang disebuah Gazebo (Saung) ukuran 2,5 m x 2,5 m, dibawah Gazebo (Saung) ditemukan sebuah Bungker tempat memproduksi dengan ukuran Panjang 18 m x Lebar 4 m x Tinggi 3,20 m,” papar Agung.

Diduga Bungker tersebut adalah tempat untuk menyimpan bahan baku, memproduksi minuman oplosan dan menyimpan minuman oplosan siap distribusi. Dalam Bungker tersebut Penyidik Polres Bandung dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menemukan beberapa Barang Bukti, diantaranya; minuman oplosan siap edar sebanyak 224 Dus (5.376 botol kemasan 600 ml), bahan dasar Air Mineral merk Minola  115 dus, RedBell / Pewarna Makanan sebanyak 39 dus (468 botol Kecil), alkohol 23 jerigen ukuran 25 liter, Kuku bima 66 dus, alat ukur alkohol sebanyak 3 buah, ember besar 27 buah, ember Kecil  4 buah, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, surat keterangan ahli, kedua tersangka atas nama JS dan HM dan barang bukti bungker tersebut merupakan tempat penyimpanan bahan baku, produksi dan penyimpanan Minuman Oplosan siap distribusi.

Produksi minuman oplosan tersebut sejak sekitar bulan Agustus 2017, bahan-bahan yang digunakan untuk satu kali produksi Minuman Oplosan tersebut diantaranya adalah air mineral, alkohol, kuku bima gingseng, dan juga bahan-bahan lainnya.

“Kemudian dimasukan kedalam botol kosong kemudian ditutup oleh tutup botol warna biru dan di Label dengan warna putih dengan tutup botolnya. Rata-rata produksi per hari sebanyak 10 Dus (240 Botol) sedangkan Harga per-Dusnya  Rp. 270.000,-, keuntungannya Rp. 230.000,- per Dus, jadi biaya per Dus nya adalah Rp. 40.000,-,” jelasnya.

Uang Hasil Penjualan Minuman Oplosan tersebut digunakan untuk keperluan modal membuat minuman, keperluan rumah tangga sehari-hari dan untuk anak sekolah.

Cara para tersangka mendistribusikan Minuman tersebut adalah menjual ke 4 Agen yaitu disekitar daerah Nagreg, Cibiru, di dekat rel Kereta Api Cicalengka dan di daerah Baypass Cicalengka. Tersangka tidak mengetahui apakah ke 4 Agen tersebut menjual ke pengecer-pengecer lainnya, tutup Kapolda Jabar.