Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Obat Terlarang di Sebuah Kios

12.784 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat terlarang, sebagaimana di maksud dalam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan di sebuah kios di Wilayah Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis 29.Agustus 2019 pukul 20.30 WIB .

Tersangka yang berhasil diamankan HD (22) pemilik kios yang merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Advertisement

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, kepada awak media, Jum’at 30 Agustus 2019, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Pandeglang berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan seorang pemilik kios yang diduga menjual obat terlarang, sebagai pasal yang dimaksud diatas menjual obat terlarang.

“setelah adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang lansung menuju ke lokasi kios milik tersangka, sehingga ditemukan 3 lempeng Obat Tramadol HCI tiap lempengnya berisikan 10 butir obat Tramadol HCI, 1 lempeng obat Tramadol HCI yang berisikan 4 obat Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 34 butir Obat Tramadol HCI” Paparnya.

Selanjutnya kata Indra, ditemukan barang bukti 27 plastik klip bening yang berisikan obat Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan 7 butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 butir obat Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp.140.000 dan 1unit HP Android warna silver.

“Saat diinterogasi, HD mengakui barang haram tersebut miliknya untuk di perjual beli di Kios miliknya. Tersangka dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU.RI.No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan” ungkap Kapolres.

Kapolres Juga menghimbau, kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.