Polsek Ciwidey Ciduk 2 Perampas Motor Milik Tukang Ojeg

53.140 dibaca
Kapolsek Ciwidey AKP Dwi Nugroho Saputro S, Ik. (kiri) bersama dua tersangka curas, di Mapolsek Ciwidey, Senin 1 Mei 2018. (BUANA INDONESIA NETWORK/Ahmad Sugriwa)


BUANAINDONESIA.CO.ID, KAB BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Ciwidey kembali berhasil menciduk dua tersangka pelaku perampasan ranmor. Kedua Pelaku berinisial  SN dan NM ditangkap di daerah Tanggeung Cianjur pada Minggu 30 April 2018, berikut  barang bukti satu unit motor dari kedua tersangka.

Kepala Kepolisian Sektor Ciwidey AKP Dwi Nugroho Saputro S, Ik. mengungkapkan barang bukti motor merek Yamaha No.Pol D 3220  ZBY itu adalah milik pengemudi  ojeg  bernama Suparya. Menurut Kapolsek, korban dibegal motornya oleh pelaku pada hari Sabtu 28 April 2018 pukul 17.00 WIB, di Kampung Sukaati Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung.

Advertisement

“Modusnya, pelaku ST dan NM menyewa jasa ojeg dengan iming-iming bayaran yang cukup besar . Nah, korban  pun tergiur hingga akhirnya bersedia mengantarkan pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga, dengan tujuan Desa Cipelah Kec.Rancabali Kab Bandung,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciwidey Iptu Tatang kepada wartawan, Selasa 1 Mei 2018.

Namun ternyata di tengah perjalanan yang sepi, pelaku menggoyangkan motor yang sedang berjalan, hingga mereka terjatuh.

“Setelah mereka terjatuh, salah seorang pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan kepalan tangan berkali-kali. Kemudian meminta STNK motor dan membawa lari motor milik korban itu,” tutur AKP Dwi.

Sadar dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Suparya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciwidey. Tak butuh waktu lama, pada hari Minggu 29 April 2018 sekitar Jam 17.00 Wib, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Tanggeung Kabupaten Cianjur.

“Alhamdulilah, dalam waktu cepat, pelaku curas berhasil kita tangkap salah satu pelaku usianya masih di bawah umur dan barang bukti motor milik korban sudah kita amankan berikut kunci kontak dan STNK milik korban, dan barang bukti lainnya milik kedua pelaku,” pungkas AKP Dwi.