BUANAINDONESIA.CO.ID – GARUT – Apel Kontijensi zona 2 yang dilanjutjan dengan oprasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKRYD) oleh Polsek Leles dan Polsek Kadungora dengan jumlah anggota 18 orang yang dilaksanakan di pertigaan salamanjah Kadungora pada hari Selasa (01 Oktober 2019), mendapatkan satu unit kendaraan roda 4 yang mengakut minuman keras (miras).
Mobil jenis bok berplat nomer D 8652 EB tersebut mengangkut beberapa dus karton minuman keras (miras), diantaranya jenis arak cap orang tua sebanyak 18 botol, anggur merah 12 botol dan bir merk prosst sebanyak 6 botol.
Kapolsek Leles, AKP Asep Muslihat S, SH, M.Si, yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, satu unit kendaraan jenis box tersebut dikendarai oleh pengemudi dengan identitas
Nurdin 41 tahun dengan alamat jl Ciparay ko pasantren 1 nomor 56 RT/03 Desa Kujangsari Bandungkidul Kota Madya (Kodya) Bandung.
Untuk sementara, lanjut Kapolsek, selanjutnya kendaraan tersebut berikut sopir dan barang bukti (BB) kami amankan di Polsek Leles untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu arahan dari komandan dalam hal ini Kapolres Garut, terangnya.










