Ratusan Guru Honorer Tuntut Kemenag RI Bayar Tunggakan Tunjangan

15.209 dibaca

Ratusan Guru Cirebon Menuntut tunjanagn kepada Kemenag RI
BUANAJABAR.COM, CIREBON – Ratusan masa dari guru honorer madrasah Indonesia kembali menggelar aksi di DPR RI. Senin 6 februari 2017. Berdasarkan press release yang diterima BUANAJABAR.COM, para guru honorer tersebut menuntut dibayarkannya tunggakan tunjangan-tunjangan yang menjadi hak mereka. Selama ini Kemenag RI dianggap selalu ingkar janji dalam pemenuhan hak pembayaran tunjangan guru honorer madrasah yang terdiri atas, Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan Inpassing, dan tunjangan fungsional.

Tunggakan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencapai 17 bulan dengan rincian 12 bulan di tahun anggaran 2015 dan lima sampai enam bulan di tahun anggaran 2016. Sedangkan untuk tunjangan Inpassing rata-rata mengalami penunggakan sebanyak 3 bulan. Sementara itu tunjangan fungsional bagi guru honorer madrasah nonsertifikasi juga ditunggak 3 bulan di tahun anggaran 2016. Semua tunggakan ini dikhawatirkan akan dianggap hangus berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.

Advertisement

agung-suryamal-adv

Permasalahan lainnya adalah proses pencairan tunjangan Inpassing. Guru honorer madrasah pemegang SK Inpassing diharuskan untuk melakukan verifikasi dan validasi data oleh Itjen Kemenag RI. Namun dari 82.000 pemegang SK Inpassing hanya 50 persen yang dilakukan verval oleh Itjen Kemenag RI, sedangkan sisanya tidak diketahui nasib selanjutnya, dan mereka tidak termasuk dalam daftar calon penerima tunjangan Inpassing.

Saat ditanyakan mengenai masalah ini kepada pihak Kemenag, mereka saling lempar tanggung jawab tidak memberikan kepastian. Massa yang protes menuntut beberapa hal yaitu, pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang sejak tahun 2015 sampai dengan 2016 agar segera dicairkan oleh Kementerian Agama RI. Kedua, Menuntut Kementerian Agama agar menyelesaikan pembayaran Inpassing yang belum selesai sepenuhnya. Ketiga, Menuntut Kementerian Agama agar menyelesaikan pembayaran tunjangan fungsional. Keempat, Menuntut segera dilaksanakannya verval lanjutan terhadap guru-guru pemegang sk Inpassing yang seharusnya telah layak diverifikasi oleh Kementerian Agama. Serta Memastikan pencairan TPG 2017 tidak akan mengalami penunggakan kembali.

(Editor: Ekky)