
BUANAINDONESIA.CO.ID Pandeglang – Ratusan masa yang tergabung dalam Koalisi Santri dan Aktifis Progresif melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Ratusan masa aksi dari kalangan Santri menggerudug Kantor Kemenag yang di jaga ketat oleh aparat Kepolisian Polres Pandeglang, senin 11 Pebruari 2019.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu akibat adanya dugaan praktek penyalah gunaan wewenang oleh oknum kemenag, Pasalnya, di Kabupaten Pandeglang banyak sekali permasalahan di bidang Pendidikan yang ada di naungan Kemenag, salah satunya Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Pengurus Anak Cabang (PAC) Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah ( FKDT), yang melaksanakan Pengkuhan dan Penetapan pengurus baru pada hari Jum’at Tanggal 1 februari 2019 Di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang oleh Pengurus DPW FKDT Provinsi Banten dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang tanpa melalui proses Musyawarah Cabang (MUSCAB).
Aujani salah satu pendemo, FKDT yang telah di amanatkan oleh Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKDT, yang jelas ada mekanismenya.
” Di Kabupaten Pandeglang banyak sekali permasalahan, terutama pada di bidang Pendidikan, salah satunya Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Pengurus Anaka Cabang (PAC) Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah ( FKDT) yang melaksanakan Pengkuhan dan Penetapan pengurus baru pada hari Jum’at Tanggal 1 februari 2019 Di Aula Kantor Kementrian Agama, oleh Pengurus DPW FKDT Prov. Banten dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pandeglang tanpa melalui proses Musyawarah Cabang (MUSCAB) FKDT yang telah di amanatkan oleh Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKDT. Padahal semua otganisasi sudaha di atur dalam AD ART dan mekanisme organisasi” Ujar nya
Hal senada dikatakan oleh Jidah, sebgai kordinator umum pada kegiatan aksi tersebut, menurut Jidah, Pengukuhan dan penetapan yang di nilai sebelah pihak ini telah mencedrai sucinya sebuah aturan, sehingga menimbulkan banyak permasalahan di bawah, di antaranya telah terjadi pemecatan sebelah pihak DPAC FKDT Di 35 kecamatan oleh pengurus DPC FKDT Pandeglang yang ilegal.
” Perlu kami sampaikan bahwa Pengukuhan dan penetapan pengurus FKDT ini dilakukan secara sepihak, ini jelas telah mencedrai sucinya sebuah aturan yang selama ini kita anggap sebgai landasan konstitusi dalam menggerakan roda organisasi, hal ini berakibat fatal, dan menimbulkan banyak permasalahan di bawah,”
Masih kata Jidah, apalagi adanya kesalahan yang sangat patau, telah terjadi pemecatan sebelah pihak DPAC FKDT Di 35 Kecamatan oleh pengurus DPC FKDT Pandeglang yang kami anggap inkonstitusional bahkan kami anggap ilegal, maka kami anggap pengurus DPC FKDT yang sekarang kami anggap ilegal, sehingga kami menduga ini ada mautan politik,” teriak Jidah dalam orasi nya.










