Satres Narkoba Amankan Terduga Pengedar Narkoba

27.659 dibaca
Satres Narkoba Amankan Terduga Pengedar Narkoba

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu – sabu berinisial E N alias Neng ( 25 ) warga kampung Sumbersari kelurahan Regol kecamatan Garut Kota, Kamis 6 Agustus 2020.

Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat dalam siaran Pers nya menyampaikan, penangkapan E N merupakan hasil pengembangan dari Asep Budiyandi alias Acek yang telah diamankan sebelumnya pada hari Kamis 06 Agustus 2020.

Advertisement

” Telah diamankan orang yang bernama Sdri. E N alias Neng, dimana ketika dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang masing masing berisi 3 (Tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram” terang Ipda Muslih Hidayat.

Tambah Muslih, hasil interogasi terduga bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari AS dan maksudnya narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual/diedarkan di daerah Garut bersama orang yang bernama sdr. S (DPO) yang sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis sabu – sabu bertiga secara bersama sama.

” Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut” terangnya.

Sambungnya, saat ini terduga bersama barang buktinya diamankan untuk dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut lagi oleh Satres Narkoba Polres Garut.

” Adapun barang bukti yang dapat disita diantaranya :

Baca juga : Dua Desa  Realisasikan Hasil Kesepakatan

1 (Satu) plastik klip bening berisi 3 (Tiga) paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (Satu) plastik klip bening berisi 3 (Tiga) paket kecil yang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum warna Hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 (Dua koma tiga enam) Gram.
-1 (Satu) buah cangklong dari kaca pyrex,2 (Dua) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan,3 (Tiga) buah sumbu,1 (Satu) buah korek kuping bekas pakai yang dibalut dengan Tissu warna Putih,1 (Satu) buah korek gas warna Merah yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum.

Baca juga: Manfaat Membaca Surat Al-Kahfi

Baca juga : Peringatan Hari Anak Nasional Presiden Pesan Lewat Video

-1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman You C 1000.
-1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam, dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun penjara paling lama 12 Tahun penjara” pungkas Ipda Muslih Hidayat.