Satres Narkoba Terus Berantas Penyalahgunaan Narkoba

11.509 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Diduga kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu seberat 5,09 gram tersangka Berinisial (RT) warga Cilegon berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten, di kediamannya, Minggu 13 Oktober 2019.

Kasatres Narkoba IPTU David menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Inisial (RT) dilakukan di Rumahnya Kampung Pagebangan, Rt.002 Rw.002, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Advertisement

“ Kita mengamankan tersangka RT dirumahnya di wilayah kota Cilegon, yang sebelumnya petugas telah mengamankan tersangka berinisial (RA). Dan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka RT,” ujarnya.

David menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 5,09 gram, satu alat hisap, satu handphone dan satu unit mobil Honda Accord. Dan saat ini sedang kita lakukan penyidikan terhadap tersangka.

“ Untuk tersangka, dapat dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.

Terpisah Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan mengapresiasi keberhasilan Jajaran Polres Pandeglang yang telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Kendati demikian, Indra, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak ikut terjerumus ke dalam pergaulan bebas atau menggunakan obat-obatan terlarang dan Narkoba.

“ Ingat, narkoba hanya akan merusak dan dapat membunuhmu. Mari jauhi narkoba, karena kami Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berkomitmen akan terus memberantas peredaran Narkoba sampai ke akar-akarnya” Tandasnya.