Semrawutnya Reklame Kota Bandung. Aat Safaat : Pemkot Jangan Hanya Bisa Mengkambing hitam kan Pengusaha !

34.787 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Beberapa hari belakangan , DPRD kota Bandung dan pemerhati mengeluhkan semrawutnya permasalahan reklame di kota Bandung. Hal ini kemudian membuat pengusaha papan iklan reklame di kota ini angkat bicara. Pengusaha juga memprotes diterbitkannya Perwal Nomor 217 Tahun 2018. Pengusaha menilai peraturan ini ambigu dan membuka ruang perilaku koruptif.

Aat Safaat Hodijat, ketua Asosiasi Pengusaha Reklame ( Asper ) Kota Bandung menyatakan pangkal permasalahan carut marutnya reklame adalah adanya regulasi yang belum tegas mengatur hal ini.

Advertisement

“ Menyikapi carut marutnya persoalan reklame di Kota Bandung  beberapa penyebabnya adalah regulasi yang masih ada wilayah abu-abu, pengaturan yang tidak sesuai market, pelayanan perizinan pemkot yang lambat,“ kata Aat.

Aat juga menambahkan, menyoal beberapa pelanggaran yang dilakukan pengusaha reklame, pihaknya juga  berpendapat sama dengan pemerhati tata ruang dan kebijakan publik yang dikutip media massa akhir – akhir ini. Namun, hal tersebut.

“ Kami juga sikapi dugaan masih banyaknya pelanggaran ukuran reklame rokok seperti yang disinyalir oleh Jhonson Siregar, SH. MH,  Ketua Lembaga Tata Ruang dan Kebijakan Publik itu.  Memang reklame rokok sudah tegas di Perda dan Perwal dibatasi ukurannya maksimal 4 x 6 M dan dilarang didaerah tertentu, kalau ada yang memasang ukuran lebih dari itu memang pelanggaran. Masalahnya pelanggarannya disengaja atau tidak ? Ada main mata tidak ? . Sampai saat ini belum ada sosialisasi formal kepada para pengusaha tentang regulasi baru tersebut yang baru terbit sejak tanggal 7 Februari 2018.  Pertanyaannya pernahkah Pemkot Bandung melakukan sosialiasi atas regulasi baru tersebut secara formal dan komprehensif kepada para pengusaha reklame setelah resmi disahkan ?, “ kata dia.

Masih kata Aat, beberapa pernyataan menyoal ukuran reklame pada JPO dan Bando yang saat ini dinilai banyak melanggar perlu diklarifikasi

“ Bahwa Perwal ( Peraturan Walikota ) baru-baru  ini ambigu,  satu sisi menetapkan kembali JPO boleh diperpanjang dan sebagian lokasi Bando yang diatur quota jumlah titik di perwal sebelumnya tapi satu sisi merubah keharusan ukuran yang diperbolehkan menjadi 2 meter kali bentangan perkerasan jalan.  Aneh memang perubahan penetapan ukuran ini,  Karena dipastikan tidak akan menarik market jadi percuma juga diperbolehkan bando yang sudah berdiri dengan ukuran sebesar itu sama saja dengan diizinkan tapi sebenarnya bermaksud mematikan pelan-pelan para biro reklame pengelola JPO dan Bando itu. Sepertinya terkesan perubahan ukuran reklame jenis JPO dan Bando ini hanya untuk memenuhi selera pembuat regulasi saja,” jelas Aat.

Aat juga mengatakan, buruknya pelayanan pemerintah kota Bandung juga harus disoroti. Regulasi juga dinilai tidak berpihak pada pengusaha.

“ Pelayanan perizinan yang kerap kali dikeluhkan para pengusaha reklame adalah ketidaktepatan waktu sebagaimana dimuat dalam regulasi perwal baru selama 14 hari jika persyaratan lengkap. Jika dibuat survei dari sekian ribu permohonan izin, berapa persen yang telah terbit sesuai waktu 14 hari. Sangat lucu sekarang,  kalau pemohon izin melanggar ditindak, kalau aparat pelayanan melanggar waktu pelayanan yang sudah ditentukan tidak ada tindakan atau sanksi. Padahal jika permohonan suatu izin tidak mendapatkan jawaban sekurang-kurangnya 90 hari sesuai PP Pelayanan Publik dianggap telah menyetujui. Apa harus menunggu kemarahan,  pengaduan atau gugatan dulu dari pemohon baru ada tindakan dari pejabat yang bertanggungjawab ?, “ Kata dia.

Aat juga meminta Perwal yang baru 5 bulan ditetapkan  itu segera direvisi.

“Jadi kesimpulannya Perwal baru reklame itu harus segera direvisi oleh Walikota karena ada substansi yang bisa menimbulkan kekacauan dalam implementasinya, stagnasi usaha reklame, potensi tipikor gratifikasi dalam pelayanan perizinan. Kami juga meminta DPRD sebagai lembaga legislatif melaksanakan kewenangannya melakukan legislatif review terhadap Perwal 217 tahun 2018 sebagai bahan rekomendasi kepada Walikota dalam penyempunaan revisinya, “ tambahnya.

Aat meminta kepada Pemerintah kota atau pihak manapun jangan terlalu mudah mengkambinghitamkan para pengusaha ketika ditemukan sebuah pelanggaran. Ini  karena bisa jadi regulasinya yang membingungkan atau perilaku dan budaya koruptif birokrat yang sengaja mempersulit atau memperlambat pelayanan perizinan.

“Fakta membuktikan sudah berapa banyak pejabat eksekutif maupun legislatif yang terkena OTT KPK karena persoalan suap atau gratifikasi dalam pelayanan perizinan.  Artinya budaya suap atau  gratifikasi untuk mempercepat pelayanan ini sudah mengurat mengakar dalam birokrasi di Indonesia. Jadi kepada aparat pelayanan perizinan di Kota Bandung, berhentilah meneruskan budaya suap gratifikasi yang merusak iklim usaha ini,  sebelum terkena OTT aparat penegak hukum. Sesungguhnya para pengusaha itu adalah mitra bagi pemerintah dan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama,” tegas Aat.