BUANAINDONESIA.CO.ID, PANDEGLANG – Kasus sengketa tanah warga dan ahli waris dengan PT. Banten West Java (BWJ) kian memanas. , warga akhirnya mematok tanah seluas 462 hektar yang diklaim pihak Banten West Java (BWJ) Minggu, 10 Desember 2017.
Wacana pematokan ini sempat mendapat perlawanan dari pihak keamanan Banten West Java (BWJ). Bahkan awak media pun sempat dilarang untuk memasuki kawasan tersebut. Namun karena warga ngotot untuk tetap mematok, akhirnya hal itu tak mampu dihalangi oleh sejumlah keamanan yang berjaga.
” Bahkan hingga kini, pihak Banten West Java (BWJ) tidak pernah menunjukkan bukti keabsahan atas tanah yang terletak di blok 22 itu. Mereka juga tidak pernah ada iktikad untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Uneh Junaedi Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), sekaligus perwakilan warga.
Pematokan ini dilakukan warga sebagai bentuk ketegasan atas tanah yang dianggap merupakan hak mereka. Karena selama ini, pihak Banten West Java (BWJ) dituding telah merampas harta mereka tanpa kejelasan apapun. 271 pemilik lahan yang diserobot pihak Banten West Java (BWJ), telah menyatakan sikap untuk terus mempertahankan dan memperjuangkan hak mereka. Bahkan, warga juga siap untuk pasang badan menghadapi segala kemungkinan yang akan dilakukan pihak Banten West Java (BWJ).
” Kami kirim surat pemberitahuan izin prinsip, namun pihak Banten West Java (BWJ) seolah berlindung di bawah PP Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung. Padahal legal standingnya, ini adalah status quo, mereka mengklaim tanpa fakta,” ujar Uneh.
Warga merasa tak perlu menempuh jalur hukum. Karena mereka meyakini bahwa tanah tersebut merupakan sah milik warga sejak tahun 1964 yang dibuktikan dengan girik. Namun ketika pihak Banten West Java (BWJ) masuk pada tahun 1994, warga justru dilarang untuk memasuki kawasan tersebut. Oleh karenanya warga menegaskan bahwa bukti yang dimiliki sangat kuat untuk mempertahankan bidang tanah yang kini diklaim pihak Banten West Java (BWJ).
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dapat memfasilitasi pertemuan dengan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, warga menilai bahwa lembaga tersebut lah yang mengetahui titik persoalan yang kini semakin membuat gerah masyarakat. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diminta membongkar semua dokumen lahan Banten West Java (BWJ) yang mengklaim memiliki luas hampir 1.500 hektar.
Editor: FE











