

BUANAINDONESIA.CO.ID, Kota Banjar – Wacana pemerintah pusat akan mengaktifkan kembali jalur kereta api Banjar- Cijulang masih menyisakan tanda tanya besar, jalur rel yang menghubungkan stasiun Banjar dengan stasiun Cijulang itu memiliki panjang sekitar 82,2 Kiometer. Hampir sepanjang jalur tersebut sebagian rel kereta api sudah hilang, entah kemana. Rabu, 28 Marer 2018.
Masyarakat yang saat ini menempati tanah PT. KAI tersebut mulai mempertanyakan prosedur penggantian rumah mereka, tak hanya itu warga sebantaran jalur kereta api di dua kecamatan Banjar dan Pataruman berharap pemerintah mensosialisasikan langsung kepada warga yang tinggal di bantaran jalur kereta api Banjar – Cijulang.
Semasa jayanya kereta api Banjar – Cijulang ini sangat disukai banyak orang, namun sayang, pada tahun 80-an jalur yang berada di bawah kendali Daerah Operasi (Daop) II Bandung dinyatakan dinon aktifkan. Semenjak jalur tersebut dinon aktifkan banyak masyarakat yang menggunakan jalur kereta api untuk bangunan, yang sangat disayangkan sepanjang 82, 2 Km 70% rel dan bantalannya hilang.
Berdasarkan informasi dari lapangan, salah satu warga yang tinggal di bantaran rel kereta Oji (36) mengatakan, dirinya sudah puluhan tahun menempati tanah PT. KAI, ada yang digunakan untuk rumah, toko, bengkel, dan kontrakan. Oji menyayangkan bahwa jalur rel yang hilang itu diduga akibat dicuri orang yang tidak bertanggung jawab.
“Semenjak dinon aktifkan jalur ini, saya menduga banyak orang yang tidak bertanggung jawab dan tangan-tangan jahil mereka mencuri rel dan bantalan kereta api,” ungkap Oji kepada reporter BUANA INDONESIA NETWORK.
Jojon (55) pemilik Rumah makan yang di atas jalur kereta api di Banjar, menuturkan, kalau memang pemerintah akan mengaktifkan kembali jalur Banjar – Cijulang pemerintah harus mensosialisasikan kepada kami.
“Silahkan, tapi sayang banyak rel dan material jembatan kereta api setiap besi jembatan yang berada di jalur rel Banjar-Cijulang ikut raib. Tanpa ada penanganan kasusnya.” Terang Jojon.
Tokoh pemuda setempat, Fauzi (40), menyebutkan, sejak tahun 2007, seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI sepanjang 2 Kilometer itu telah menempuh perjanjian hak guna pakai antara warga dengan pihak PT KAI. Masyarakat bayar sewa kepada PT KAI.
“Setiap warga yang tinggal dan mendirikan bangunan atau usaha di bantaran rel , warga harus membayar iuran ke bagian aset PT KAI besaran yang bervariasi antara Rp. 600.000 per tahun hingga Rp. 900.000 tergantung besar dan kecilnya bangunan tersebut,” Tandasnya.
Editor : NA










