BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Mempertimbangkan tatanan protokoler kesehatan pencegahan Covid – 19, dalam proses penyelenggaraan pendidikan, Dinas Pendidikan kabupaten Garut mengeluarkan surat edaran pemberitahuan kegiatan akhir tahun 2020 bagi jenjang PAUD/TK, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang ada di Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Totong mengatakan, dengan pertimbangan pencegahan Covid – 19 yang saat ini masih menjadi wabah bencana di Indonesia, maka untuk kegiatan akhir tahun pembelajaran 2019 / 2020, maka Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan akhir tahun pembelajaran.
” Diantaranya, Kegiatan hari kenaikan kelas dilaksanakan pada tanggal 19 – 20 Juni 2020 sebagai hari pengumuman ( penyampaian informasi ) kenaikan kelas peserta didik melalui sistem Darling ( SMS, WA group atau model lainnya, atau Luring ( berbagai media Paket atau lainnya ), dan dilarang untuk melakukan pertemuan/ perkumpulan, tatap muka dengan peserta didik serta orang tua siswa” kata Totong, Kamis 18 Juni 2020.
Masih kata Totong, seluruh dokumen penilaian dan buku raport wajib diselesaikan sampai tanggal 19 Juli 2020 dan di dokumentasikan di satuan pendidikan, untuk kegiatan kelulusan siswa dilarang melakukan kegiatan – kegiatan yang mengkonsentrasikan peserta didik.
” Pada momen kelulusan dan kenaikan kelas, satuan pendidikan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan – kegiatan seperti perpisahan, kegiatan kelulusan/ Wisuda, kegiatan Samen dan sejenisnya” tegas Totong.
Terakhir Totong menyampaikan, khusus jenjang SMP berkaitan dengan entri data nilai rapor pada aplikasi data e – rapor sistem dapodik bisa dilakukan dengan nilai yang dientrikan adalah nilai KD dan nilai PAT. Nilai KD yang dimasukan tergantung pada ketersediaan nilai atas dasar pertimbangan kebijakan sekolah.
” Untuk libur semester, sesuai dengan kalender tahun pelajaran 2019 / 2020 dimulai dari tanggal 22 Juni – 11Juli 2020. Dan tanggal efektif tahun pembelajaran 2020 / 2021 pada tangga 13 Juli 2020. Satu lagi yang perlu diketahui oleh warga masyarakat bahwa untuk PPDB tahun 2020 / 2021 semua gratis dan tidak boleh ada pungutan apapun” pungkasnya.










