Soal Transportasi Online dan Konvensional. Baca Ini Agar Tidak Gagal Paham

16.615 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Polemik transportasi online dan konvensional di Bandung memasuki babak baru. Pihak transportasi online siap memenuhi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, dalam keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub)  Undang-undang PM 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor  tidak dalam trayek.

Advertisement

Direktur Utama PT Trans Retro Mandiri Hendrik Kusnadi menyatakan, PT. Trans Retro Mandiri nantinya akan menaungi driver online di kota Bandung, sesuai dengan aturan Permenhub No 26 tahun 2017.

” Revisi aturan taksi online sudah kami bicarakan sejak sebulan yang Ialu. Jatan tengah dicari dan dirumuskan untuk semua, karena Kita ingin melihat keseimbangan, tidak boleh ada pihak yang mau menang-menangan sendiri, ” kata Hendrik

Lebih lanjut Hendrik mengatakan

Selama dua minggu lebih, tim mereka telah bekerja melibatkan semua pihak.

” Aplikator online (Gojek, Uber, Grab), Organda, Polri, Kemenhub yang berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman, dan pihak-pihak Iainnya hadir. Revisi telah berhasil dirumuskan untuk ketertiban dan kebaikan bersama, ” ujar Hendrik

Masih kata dia, pihaknya akan membantu men sosialisasikan 9 poin paparan terkait bahasan antara Kementrian Perhubungan dan Kementerian kominikasi dan informasi menyoal transportasi online

” Supaya publik memahami secara utuh, ” tambah Hendrik.

Berikut adalah paparan 9 item utama yang disampaikan oleh Kemenhub bersama Kemenkominfo kemarin.

1 . Argometer Taksi

a. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argo meter atau pada aplikasi berbasis teknologi lnformasi.

b. Pelayanan Taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi infomasi dengan bukti dokumen elektonik.

2. Tarif

a. Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya

b. Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan.

1 . Argometer Taksi

a. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argo meter atau pada aplikasi berbasis tekhnologi lnformasi.

b. Pelayanan Taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi infomasi dengan bukti dokumen elektonik.

2. Tarif

a. Penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya

b. Usulan tarif Angk’utan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah tgrlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentmgan.

3. WiIayah

a. Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan.

b. Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, ditetapkan oleh Direktur

JenderaI/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

4. Kuota/ Perencanaan Kebutuhan. .

a. Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh Direktur Jendral/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

b. Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat.

5. Persyaratan Minimal 5 Kendaraan.

Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 (lima) kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin p’enyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

6. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

7. Domisili TNKB.

Angkutan Sewa Khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

8. Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkan salinan sertifikat regristrasi uji tipe ( SRUT ) kendaraan bermotor.

9. Peran Aplikator

Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, meliputi ‘

a. Memberikan layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

b. Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan;

c. merekrut pengemudi;

d. menetapkan tarif; dan

e. memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

1. STlKER ASK

Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan.

2. MEMILIKI SIM UMUM

Mempekerjakan pengemudi yang telah memiliki Surat lzin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.

3. KEWAJIBAN ASURANSI

Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.