Tanto Warsono Arban : Penerapan SPM Menjamin Akses Masyarakat Mendapatkan Pelayanan Dasar

612 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID.PANDEGLANG – Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono mengatakan Standar pelayanan minimal (SPM) Pemerintah daerah merupakan mutu pelayanan dasar yang diperoleh setiap warga secara minimal, “demikian dikatakan Wabup Tanto, usai menghadiri acara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis 24 April 2024.

Advertisement

Lebih lanjut Ia mengatakan penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. SPM untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

” Dalam penerapannya SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah sesuai dengan indikator yang ditetapkan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, maka dari itu Pemerintah daerah melalui OPD harus menerapkan SPM secara efektif dan efisien, “tuturnya.

Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.

” Sayah berharap dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, seluruh perangkat mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) sebagaimana telah diamanahkan kepada masing-masing perangkat daerah,” harapnya.