Terkait Kades Cigadog Jadi Tersangka, Bupati Garut  Dan Ketua Apdesi : Hormati Proses Hukum Sebagai Konsekuensi Warga Taat Hukum

16.473 dibaca
Gambar : Ilustrasi Net

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Meski belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Resor ( Polres ) Garut tentang penahanan, namun dari kabar yang sudah beredar, Kepala Desa Cigadog berinisial PM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, hal ini diperkuat oleh keterangan Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat melalui telepon seluler kepada Buanaindonesia, Senin 23 November 2020.

” Benar kang, saat ini dalam kasus itu PM sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini unit PPA reskrim Polres garut telah memanggil inisial PM , dan unit PPA memeriksa PM dengan di dampingi oleh pengacara hukumnya, Untuk penahanan sendiri itu belum kang deden, penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk keluar surat penahanan ” ungkap Ipda Muslih dalam dialognya.

Advertisement

Sementara itu Bupati Garut H Rudy Gunawan menyampaikan keprihatinannya atas adanya kabar Kepala Desa yang ditetapkan tersangka, ini konsekuensi hukum yang harus dijalani sebagai warga negara yang patuh atas hukum yang ada di negara kita.

” Iya saya prihatin, kita harus menghormati hukum yang ada , semoga kasus yang sama ini jangan sampai terulang kembali kepada Kepala desa yang lain” harapnya.

Menurut Bupati Rudy, proses hukum yang dijalani oleh Kades Cigadog merupakan proses hukum pidana murni yang dilakukan oleh pribadinya, bukan kasus yang melanggar ketentuan administrasi atau penyimpangan sebagai kepala desa.

” Untuk selanjutnya kita serahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang berlaku, terkait diberhentikan atau tidak kita menunggu keputusan hukum dan peraturan yang berlaku sesuai undang – undang yang ada” tutur Rudy.

Hal yang sama disampaikan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) DPC Garut H Isep Basir, menurutnya, kejadian yang dialami oleh Kepala Desa Cigadog PM merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pribadinya sendiri, bukan karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala desa.

” Apabila tindakan hukum dilakukan karena kelalaian melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kades, Apdesi tentunya akan memberikan perlindungan bantuan hukum dan melakukan pembinaan, karena kita memiliki Pengacara Hukum Negara Bina Desa, tetapi karena persoalan ini menyangkut pribadi dan tidak berkaitan dengan Tufoksinya sebagai Kades, Kita hormati proses hukum yang berjalan saat ini” ucap Asep Basir.