Terkait Prona, BPN Kabupaten Sukabumi Bantah Telah Menunda Desa Cipurut

44.572 dibaca

Terkait Prona BPN Kabupaten Sukabumi, Bantah Telah Pending Desa Cipurut

BUANAJABAR.COM, SUKABUMI – Permasalah Desa Cipurut yang dipending dan terkesan tebang pilih , terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dibantah pihak BPN Kabupaten Sukabumi.

Advertisement

Menurut, BPN Kabupaten Sukabumi, yang diwakili Humasnya, Syamsul Hilal S.Si. Menjelaskan, bahwa program prona sekarang berbeda dengan tahun 2016, yang sistemnya berdasarkan pengajuan dari desa, kemudian diseleksi dan skala prioritas desa yang belum pernah mendapatkan prona dan dibagi rata, beda dengan program prona sekarang ini, diterapkan dengan sistem (PTSL) artinya, bahwa prona 2017 tersebut dipilih dan diterapkan dengan sistematik, bahwa satu desa itu, semua bidang akan terdaftar dan akan terdata lengkap.

‘’Tahun 2017 ini, program prona dengan sistem (PTSL), sebanyak 13.865 blangko sertifikat prona dipusatkan di kecamatan Cirenghas, dan 4 desa menjadi skala prioritas untuk desa lengkap berdasarkan survei awal dan memenuhi syarat, yakni, desa Cikurutug, desa Tegalpanjang, desa Cilangla dan desa Bencoy. Untuk desa Cipurut sendiri, nantinya akan ada optimalisasi setelah 4 Desa ini, tercukupi.’’ Ucapnya.

agung-suryamal-sosmed

Lebih lanjut, Symsul Hilal menambahkan, untuk Desa Cipurut, akan dapat Program prona (PTSL), setelah dilakukan pengukuran, plotting dan sebagainya, dari 4 Desa yang sudah ditetapkan.

‘’Desa Cipurut akan dialokasikan program (PTSL), hanya jumlahnya akan disesuaikan dengan kondisi yang ada, berdasarkan limpahan dari 4 Desa. Program Prona (PTSL), gratis, hanya pengukuran sampai penerbitan sertifikat, dan untuk pengurusan persyaratan dan sebagainya, ditanggung peserta pemohon prona, BPN Kabupaten Sukabumi tidak bertanggung jawab.’’ Pungkasnya.