Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemkab Pandeglang Belum Ada Rincian Dari Dispenda

12.323 dibaca

BUANAINDONESIA CO ID Pandeglang – Sebanyak 1207 Kendaraan Dinas ( Randin ) milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang baik roda dua maupun roda empat masih lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Padahal, anggaran pembayaran pajak sudah disediakan.

Muhaimin Kasubid pemberdayaan barang milik daerah BPKD mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima data konkret tunggakan pajak dari pihak  Badan Pendapatan Daerah (Bapeda).

Advertisement

” Itu kami belum pegang data, sampai saat ini juga dari samsat belum ada konfirmasi ke kita mengenai pajak sampai tahun 2019,” kata Muhaimin saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis 20 Juni 2019.

Kendati demikian, Muhaimin menyebut pada tahun lalu terdapat kendaraan yang sudah masuk dalam keadaan rusak berat. Akan tetapi, masih tercatat dalam tunggakan pajak.

” Tahun kemarin juga itu masih banyak kendaraan yang posisinya rusak berat tapi masuk pajak,”keluh Muhaimin.

Padahal, menurut Muhaimin. Pada tahun 2018 lalu pihaknya sudah berupaya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak.

” Tahun 2018 kita sudah upayakan semua pajak itu kita terbayarkan. Termasuk di perubahan 2018 kita sudah menganggarkan pembayaran pajak dan itu cukup lumayan besar juga. Kami sampai 2019 ini posisi terakhir piutang pajak berapa-berapanya kami belum mendapatkan,” Kilahnya.

Menurutnya, yang berkewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan adalah masing-masing SKPD .

” Karena tanggung jawab pembayaran pajak itu bukan di bidang aset sebenarnya. Tapi di masing-masing SKPD, kita itu hanya yang pada saat mereka mau memperpanjang SKPD itu biasanya konfirmasi dulu ke kita, jadi tanggungjawab pembayaran pajak kendaraan yaitu di masing masing SKPD, kan mereka juga yang pakai jadi yang SKPD yang pakai juga yang harus bayar pajaknya,” jelas Muhaimin.

Sebagimana diketahui pada tahun 2018 tercatat sebanyak 169 unit kendaraan yang dilelangkan. Karena, sudah dalam kondisi tidak layak. Dan 74 unit kendaraan roda empat yang kembali di lelang pada 19 Juni 2019. Akan tetapi, tunggakan pajak yang masih tercatat di Bapeda terhitung sejak 1 Januari 2017 samapi 31 Juli 2019 sebanyak 1207 unit kendaraan baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat jika dikonservasikan jumlahnya kurang lebih mencapai Rp. 400 juta.