
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR-Sebanyak 18 warga Kampung Barambang, Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, rencananya akan mendatangi Mapolres Bogor. Mereka akan melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tanah milik mereka yang diduga dilakukan oleh calo bernama Haerudin, Rabu, 14 Maret 2018.
Direktur Eksekutif Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners, R. Anggi Triana Ismail, S.H., selaku kuasa hukum 18 warga pemilik tanah, mengungkapkan kasus ini bermula pada awal Tahun 2016 ketika Haerudin menyambangi kediaman ke 18 warga Desa Wirajaya untuk menawarkan proses jual beli tanah.
“Dalam hal ini, Haerudin selaku perantara atau biong. Adapun pembelinya adalah perusahaan. Mendengar kabar baik, 18 warga Kampung Barambang Desa Wirajaya merespons positif tawaran Haerudin. Tanpa berpikir panjang, warga langsung menyerahkan sertifikat hak milik asli berikut SPPT asli kepada Haerudin,” ungkap R. Anggi Triana Ismail.
Akan tetapi didalam proses jual beli tersebut ada banyak kejanggalan, kata Anggi. Di antaranya, penjual dan pembeli tidak pernah dipertemukan serta tidak dilakukan di hadapan pejabat berwenang, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Namun nahas, selama dua tahun lamanya penjual tidak pernah menerima uang seperak pun dari Haerudin, terkecuali janji dan janji.
“Hingga pada akhirnya para penjual yaitu 18 warga Wirajaya pemilik tanah, habis sikap sabarnya dan meminta bantuan hukum kepada kami, Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners. 18 warga Wirajaya kini telah menjadi klien resmi berdasarkan hukum sebagaimana surat kuasa khusus Nomor 115/SBLF/SKK.Pid/II/2018 tanggal 28 Februari 2018,” tegasnya.
Anggi Triana Ismail menyatakan, apa yang dilakukan oleh Haerudin diduga keras telah melakukan perbuatan pidana, yaitu penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP yang masing-masing ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Menurut Anggi, tindakan yang bersifat melawan hukum (straafbarfeit) yang diduga dilakukan oleh Haerudin, sebetulnya telah diketahui oleh Kepala Desa Wirajaya dan salah satu anggota Kepolisian Sektor Jasinga, akan tetapi malah dibiarkan.
Lebih lanjut Anggi, konflik agraria di Kabupaten Bogor cukup riskan, sebab hampir di seluruh wilayah Kabupaten Bogor diwarnai dengan permasalahan-permasalahan mengenai pertanahan.
“Seharusnya aparatur desa dan para penegak hukum peka terhadap permasalahan hukum ini, yang kemudian menjadi permasalahan sosial yang akut dan bersifat horizontal di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah,” imbuhnya.
Editor : NA









