Terungkap Membuat Pengakuan Bohong, Wanita Mengaku Di Begal 1,3 M Jadi Tersangka

14.603 dibaca

BUANAINDDONESIA.CO.ID, GARUT – Sempat heboh Ineu Siti Nurjanah (31) perempuan yang mengaku korban begal 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga memberikan pengakuan bohong atau keterangan palsu. Senin 11 Oktober 2021.

Selain ISN polisi juga menetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku.

Advertisement

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong ( Keterangan Palsu ) yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian kurang lebih Rp 1,3 Milyar. Dikutip dari Tribun Jabar.

” Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya saat press release di Polres Garut.

Masih kata Kapolres, setelah melalui proses intrograsi terhadap kedua pelaku, ternyata diketahui pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena ingin menghindari masalah hutang yang selama ini menjeratnya.

” Ini dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan hutang yang ditanggungnya,” ucap Wirdhanto.

Sebelumnya pada Jumat (8/10) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal, tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.

IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan , diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.