Tim Wahidin Halim-Andika Hazrumy Sambut Kemenangan Dengan Penuh Syukur

9.902 dibaca

BUANAINDONESIA.COM, BANTEN – Sidang MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017 pada Selasa, 04 April 2017, Putusan 45/PHP/2017 telah memutuskan menolak gugatan penggugat. Dalam amar putusannya MK menyatakan tidak bisa memperluas kewenangan Pasal 157 ayat 3, UU 10/2016.

Advertisement

MK tidak sependapat dengan dalil pemohon yang menekankan penegakan keadilan hukum subtantif. Karena itu dapat menjadi preseden buruk bagi Mahkamah. Terlebih Pasal 158 UU 10/2016 sejalan dengan putusan MK tentang batas selisih suara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Menyambut putusan MK tersebut, juru bicara Wahidin Halim menyatakan menerima dengan penuh syukur. Jazuli Abdillah menegaskan bahwa Wahidin Halim dan Andika Hazrumy menyambut putusan ini dengan bahagia.

” Pak WH dan Andika menyambut kemenangan ini dengan rasa syukur mendalam juga berterimakasih kepada seluruh parpol pengusung, tim, relawan pemenangan, simpatisan dan secara khusus kepada tim pengacara yang telah bekerja penuh ikhlas. Pak WH titip salam untuk semua, terimakasih,” demikian ujar Jazuli Abdillah, aktivis, akademisi dan teman setia WH ini kepada media.

Jazuli mengajak semua pihak menerima dengan legowo keputusan ini dan memulai babak baru kehidupan politik di Banten.

” Kami berharap semua pihak mendukung dan mengawal kerja gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kita harus bersatu, kini, esok dan seterusnya,” demikian pungkasnya.