Ujang Dahria : Tinggalkan Perbedaan, Jauhi Perpecahan

25.855 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, KBB – Serah terima Jabatan Kepala Desa(Kades) terpilih Periode 2017-2023 yang telah dilantik dan diambil sumpah janji Kepala desa oleh Bupati Bandung Barat beberapa waktu lalu. Serah terima jabatan Kades Cipada dari Pelaksana tugas sementara(Pjs) Komara Trisna Putra, kepada Pejabat Kepala Desa  terpilih Ujang Dahria. Sertijab berlangsung di Aula Kantor Desa Cipada yang dihadiri Camat Cisarua Nani Rida Riyani, Kapolsek yg diwakili oleh Ipda tatang, Danramil diwakili oleh serka Taryana dan tokoh masyarakat.

Pjs Kepala Desa Komara dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Cipada yang telah memberikan kesempatan menjadi kepala desa selama 240 hari ,

Advertisement

” Untuk kepala desa yang baru selamat atas terpilihnya menjadi kepala Desa di Cipada, mudah- mudahan ke depannya masyarakat Cipada kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat nanti nya jauh lebih baik ke depannya, ”  pungkasnya.

Sementara itu, Ujang Dahria menyampaikan rasa syukur dan rasa terimakasih kepada segenap lapisan masyarakat yang telah ikut andil mensukseskan Pilkades dan telah memberikan amanah serta kepercayaan baginya untuk memimpin desa Cipada 6 tahun kedepan. Ujang juga berharap kepada semua komponen lapisan masyarakat untuk hilangkan perbedaan dan jangan terpancing isu-isu yang berkembang  perihal pelaksanaan pilkades lalu yang akan berdampak kepada perpecahan,

” Mari kita bersama-sama satukan perbedaan demi terwujudnya masyarakat Desa Cipada demi kemajuan kedepan yang lebih baik. Untuk itu dalam melaksanakan tugas nantinya Ujang berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak karena tanpa dukungan tidak mungkin bisa berjalan dengan baik, ” tegas ujang

Sementara Camat Cisarua, Nani Rida Riyani dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa percaya yang tinggi akan kemampuan dari kades yang baru dalam melaksanakan tugasnya nanti serta menjalankan semua program-program yang akan diemban. untuk itu diharapkan secepat mungkin bisa merumuskan rencana pembangunan jangka menengah desa(RPJMdes) untuk segera disyahkan menjadi Perdes.

” Sehingga langkah yang akan dilakukan dan dilaksanakan sudah jelas dan sesuai dengan aturan serta undang-undang yang berlaku. Untuk itu diperlukan Sinergitas antara Kades selaku pihak pemerintah desa dengan warga masyarakat dan seluruh komponen yang ada pungkas Camat, ” kata dia.