Dilaporkan Ke Kejaksaan Karena Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Ini Pasrah

26.937 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Seorang warga melaporkan dugaan penyelewengan dana desa dan penyaluran Raskin yang dilakukan kadesnya sendiri ke Kejaksaan Negeri Garut. Si Warga, Nandang, Warga Dunguswiru, Kecamatan Limbangan Garut ke Kejari, melaporkan Kades Dadang Kusnadi Kepala desa Dunguswiru Kecamatan Limbangan Garut pekan lalu. Si Kades pun tak menyangkal hal ini.

Kata Dadang, apa yang dilakukan oleh warganya itu merupakan haknya sebagai warga negara indonesia membantu pemerintah dalam program pemberantasan korupsi,

Advertisement

” Namun perlu di ingat pula segala bentuk tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan fakta dan data yang jelas. Sebagai warga negara yang baik pula saya akan patuh pada ketentuan hukum yang ada,” tutur Dadang.

Dadang menjelaskan, bahwa apa yang menjadi tuduhan dan sangkaan pelapor Nandang sudah dimusyawarahkan dengan berbagai pihak yang ada di desa diantaranya BPD, LPM dan Camat Limbangan Drs Arief Rumdana,

” Dalam pertemuan itu jelas saya sampaikan bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor hanya sebuah opini untuk ambisi keinginan jabatan di desa. Dengan asumsi apa yang dikerjakan dalam berbagai pembangunan yang ada di wilayah desa Dunguswiru itu dilaksanakan oleh TPK yang dibentuk oleh lembaga Desa sesuai dengan peraturan pemerintah,” Kata Dadang.

Sambung Dadang, hal yang sangat mustahil apabila  dirinya dalam melaksanakan pembangunan di desa Dunguswiru dilaksanakan oleh sendiri tanpa melibatkan orang lain atau dalam hal ini lembaga lembaga Desa,

” Biarlah kejadian ini menjadi satu pembelajaran ke depan agar lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” pungkas Dadang.

Sementara itu, Asep Mulyana, Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Garut mengakui Dadang telah dimintai klarifikasi terkait ini

” Kades tersebut sudah dipanggil untuk di klarifikasi terkait pelaporan ke kejaksaan oleh warganya, ” kata dia.