Usai Rekapitulasi Suara Pilgub jabar, Ketua KPUD Jabar : Tidak Ada Celah Menggugat Ke MK

32.222 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat menyebut tidak ada celah untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan kepala daerah Jawa Barat.

Advertisement

Yayat beralasan, perolehan suara berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan KPUD Jabar antara pemenang pertama dan kedua terpaut 4,1 persen

“ Selisih antara pemenang pertama dengan pemenang kedua kan sekitar 4,1 persen yah? Jadi menurut undang-undang memang sudah tidak ada lagi celah untuk menggugat ke mahkamah konstitusi, “ Kata Yayat.

Lanjut Yayat, kendati menurut Undang – undang jika para calon melakukan gugatan, melihat hasil rekapitulasi KPUD Jabar hari ini, kemungkinan MK akan menolak

“ Ya undang-undangnya tidak membolehkan itu. Kan harusnya kan setengah persen. Ini 4 persen ya. Jadi saya kira tidak apa ya tidak bisa melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi. Meskipun misalkan mendaftarkan gugatan kemungkinan 99 persen akan ditolak ya oleh mahkamah konstitusi. Setelah ini langsung kita umumkan selama 7 hari ya. Melalui website KPU Jawa Barat kalau punya uang ya diumumkan di media massa. Gatau ada uangnya apa ga ya? , “ jelas Yayat

Hingga ditutupnya rekapitulasi suara yang digelar dikantor KPUD Jabar, Jalan Garut no 11 Kota Bandung pada pukul 15.05 WIB hari ini, minggu 8 Juli 2018, diperoleh hasil pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – UU Ruzhanul Ulum memperoleh hasil 7.226.254 Suara atau  32,88 %. Pasangan nomor 2, TB Hasanuddin – Anton Charliyan memperoleh 2.773.078 suara atau 12,62 % , Pasangan nomor 3, Sudrajat – Ahmad Syaikhu 6.317.465 suara atau 28,74 % dan pasangan nomor 4, Deddy Mizwar – Dedi Mulyadi memperoleh suara 5.663.198 suara atau 25,77%.

Dalam rekapitulasi ini menunjukkan suara sah 21.979.995 pemilih dan tidak sah mencapai 744.338 pemilih. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah mencapai 22.724.333 pemilih.