Usai Upacara Kesadaran Nasional, Camat Panimbang Musnahkan Puluhan Botol Miras

9.622 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID,PANDEGLANG – Usai melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional Tanggal 17 Maret 2021. Camat Panimbang beserta Muspika Kecamatan TNI/Polri Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. melaksanakan pemusnahan berupa minuman berakohol di Halaman depan kantor kecamatan. Rabu, 17 Maret 2021.

Dimana Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Berakohol yang tudak mengantongi ijin diwilayah.

Advertisement

” Hasil operasi minuman berakohol yang dimusnahkan berjumlah 26 botol terdiri dari 22 botol dan ditambah 4 botol Aqua
ciu/oplosan. Barang tersebut merupakan hasil dari pelaksanaaan operasi yang kami dilakukan serentak. Setelah mendapatkan aduan masyarakat ,” demikian dikatakan Camat Panimbang H. Kosasih disela kegiatan pemusnahan miras kepada awak media.

Sambung Engkos, sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya juga juga melakukan musyawarah dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, bahwa atas nama jajaran aparat Pemerintah Kecamatan Panimbang menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi kinerja yang dilaksanakan jajarannya, Satpol PP bekerja sama TNI/ Polri yang terus berupaya turut menjaring peredaran miras diwilayahnya.

“ Perlu kita ketahui bersama bahwasanya orang yang menenggak minum-minuman keras akan berdampak negatif  seperti kesadaran dalam berpikirnya akan terganggu, juga keberanian di luar batas kewajaran untuk melakukan perbuatan kejahatan dan menyimpang”,ujar camat.

Camat berharap adanya pemusnahan barang bukti miras , dapat diketahui masyarakat, sekaligus para pengedar dan penjual miras yang illegal agar menjadi jera. Camat juga berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal untuk segera melaporkan kepada petugas, baik Satpol PP maupun TNI Polri sehingga dapat segera ditindaklanjuti

” Mudah-mudahan dengan kegiatan ini
frekuensi untuk melakukan kegiatan tersebut, tidak memberikan kesempatan lagi bagi para penjual miras,” tandasnyaKasie Trantib Kecamatan Panimbang H. Sanajaya. menyampaikan bahwa Satpol PP tidak pernah surut dalam melakukan penegakan terkait masalah minuman berakohol atau miras, bahkan dari waktu ke waktu semakin intens dan memberikan perhatian lebih terhadap masalah tersebut karena terbukti telah membawa berbagai dampak negatif yang kerap menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan dan kriminal.

” Berdasarkan hasil investigasi secara mendalam, baik secara terbuka maupun tertutup diketahui bahwa peredaran miras di wilayah Panimbang masih ada, maka diperlukan kerjasama yang lebih baik lagi antar lembaga atau instansi terkait, juga peningkatan peran serta masyarakat agar dapat menekan sekecil mungkin tingkat penyalahgunaan dan peredaran miras yang tidak berijin terutama di Kabupaten Pandeglang,” Pungkasnya.