Foto. Keluarga korban penganiayan sedang membuat laporan di Polres Srrang
BUANAINDONESIA.CO.ID.BANTEN – Viral di media sosial Tiktok, seorang Anak Gadis Di duga dianiaya oleh seorang laki – laki yang diduga oknum anggota Polri, <span;>kejadian tersebut viral di salahsatu akun media sosial tiktok @brilliani99 yang dalam waktu 24 jam mendapat view 540,000.
Hasil kompirmasi kepada keluarga korban, bahwa betul telah terjadi penganiayaan yang di lakukan diduga oleh oknum anggota polri yang berpangkat Bripda berinisial ( MFS ) yang bertugas di Sat Samapta Polres Kabupaten Serang, penganiayaan kepada seorang perempuan bernama Evlyn Selmarisda B ( ESB ) adapun kronologi kejadiannya hubungan pelaku dengan korban adalah berpacaran yang sudah terjalin dari tahun 2018 sedangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban mulai awal terjadi pada bulan juni 2020.
” Penganiayaan yang dilakukan berulang kali dan terakhir dilakukan pada bulan april 2022 yang berlokasi di rumah makan selat sunda Km 7 pal 4, Jl. Raya Serang – Pandeglang, Sukajaya, Curug, Serang, pelaku dalam menganiaya korban di beberapa tempat yang berbeda dengan cara memukul, melempar, mengigit bahkan mencekik korban sehingga dari kejadian korban mengalami lebam bekas pukulan, luka robek dan memar pada tubuh korban,” Lina handayani Ibu korban kepada Media.
Masih kata Lian, atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum MFS ke Unit PPA Sat Reskrim polres serang kota untuk pertama kali pada hari senin tanggal 28 maret 2022, kemudian karena bujuk rayu pihak keluarga pelaku yang berjanji akan menikahi korban maka laporan tersebut dimusyawarakan. Tetapi selang beberapa hari dari dicabutnya laporan tersebut pelaku menyatakan kepada korban bahwa membatalkan Niat untuk menikahi korban bahksn kembali melakukan penganiayaan, serta keluarga pelaku datang ke rumah korban dan membuat pernyataan membatalkan pernikahan yang semula dijanjikan pelaku pada saat membujuk korban untuk mencabut laporan.
” Atas kejadian ini kami pihak korban kemudian membuat laporan kedua ke unit PPA polres serang kota dan yanduan propam polda banten untuk memproses hukum penganiayaan yang dilakukan pelaku yang merupakan seorang anggota Polri. Kami merasa tidak senang dan di rugikan atas perlakuam pelaku, maka kalaupun mereka ingin musayawarah lagi kami tidak akan mau, dan kami minta pelaku di proses secara hukum,” tandasanya








