Viral Soal Biaya Rapid Test, Ini Pernyataan Kapus, Kadinkes Dan Bupati Garut

58.276 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, GARUT – Sempat beredar di postingan di salah satu Akun Facebook soal surat rincian biaya pemeriksaan Rapid Test Covid – 19 sebesar Rp 308.000 yang diduga dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Cikajang Garut, kepala Puskesmas UPT Cikajang membenarkan bahwa surat itu berasal dari Puskesmasnya, namun baru draf belum resmi diberlakukan.

” Itu baru draf saja, belum resmi, kan belum ada kop surat dan ditandatangani” kata Wawan kepala UPT Cikajang Sabtu 30 Mei 2020.

Advertisement

Dikatakan Wawan, pemberlakuan pembiayaan pemeriksaan Rapid Test ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kesehatan No 440/4931/Dinkes tentang himbauan terkait permohonan surat keterangan sehat bagi masyarakat yang akan kembali ke Kota Masing-masing, terkait adanya permintaan Surat Keterangan Sehat yang dipersyaratkan bagi beberapa Kota untuk para pendatang.

” Dalam surat itu disebutkan, Apabila dimungkinkan dan tersedia RDT/PCR maka boleh dilaksanakan pemeriksaan tersebut. Dalam Hal ini UPT. Puskesmas diperbolehkan untuk pengadaan RDT secara mandiri dan menetapkan tarif sesuai dengan Perbup BLUD dimana pengenaan tarif ditambah 20% dari harga pembelian” kata Wawan.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Garut Maskud Farid menerangkan, surat ini dikeluarkan sehubungan dengan telah berakhirnya Hari raya Idul Fitri 1 syawal 1441 H.

” Maka perlu diantisipasi kembali para pemudik ke kota masing – masing. Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19, Dinas Kesehatan melalui UPT Puskesmas harus tetap memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh masyarakat yang akan kembali ke Kota Masing – masing, terkait adanya permintaan Surat Keterangan Sehat yang dipersyaratkan bagi beberapa Kota untuk para pendatang. Bagi Puskesmas BLUD itu diperbolehkan dengan biaya yang sudah ditentukan sesuai harga Rapid Test dan 20% jasa pemeriksaan dari bahan habis pakai” terangnya.

Masih kata Maskud, bila Puskesmas tidak menyediakan alat Rapid Test, bisa menggunakan surat keterangan bebas Influenza yang ditandatangani oleh Dokter.

Bupati Garut H Rudy Gunawan menyampaikan, asal tidak menggunakan alat Rapid Test anggaran dari BTT Pemkab Garut, tetapi menggunakan anggaran BLUD Puskesmas diperbolehkan untuk melaksanakan pemeriksaan dengan biaya medis sesuai Perbup BLUD.

” Tapi kita akan meminta Pasien membeli alat Rapid Test di Apotek yang ada, hal ini untuk menghindari penggunaan alat rapid test yang disediakan untuk penanggulangan Covid – 19 dari Pemkab Garut” saran Bupati Rudy Gunawan.