
BUANAINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Warga Kota Bogor pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak kendaraannya jumlahnya masih belasan ribu. Salah satu upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor untuk menekan para penunggak pajak kendaraan dengan cara operasi gabungan bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI, Samsat dan Dishub.
” Untuk tahun 2017 ini, jumlah kendaraan yang belum mendaftar ulang atau membayar pajak hingga saat ini sekitar 11.000, baik kendaraan roda dua atau roda empat,” kata Kasi Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor, Rana Nugraha, Rabu, 25 Oktober 2017.
Meski begitu, Bapenda optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan untuk tahun ini bisa tercapai. Makanya, Bapenda rajin menggandeng TNI/Polri serta Dishub untuk melaksanakan operasi gabungan.
“Untuk target PAD kami optimistis tahun ini akan tercapai. Alhamdulillah atas kerja sama Polri, Dishub, Samsat, juga Polisi Militer sangat signifikan untuk mencapai target yang lebih tinggi. Dari hasil operasi gabungan ini sekitar 25 hingga 30 persen sangat berpengaruh bagi pendapatan. Kami didukung juga oleh Pemerintah Daerah,” papar Rana.
Dia menjelaskan, bagi pelanggar atau pengendara yang tertilang dan belum bisa melunasi pajaknya akan diberikan surat penahanan dengan tenggang waktu 90 hari. Sedangkan bagi pengendara asal luar Kota Bogor diberikan tenggat waktu satu minggu dan nantinya akan diserahkan ke wilayah masing-masing. “Jika kurang dari satu minggu bisa dilakukan pembayaran di Kota Bogor,” kata Rana.
Terpisah, Kasubdit Turjawali Polresta Bogor Kota, Ipda Jumhuri, mengatakan, setiap pengendara yang terkena tilang dan belum melunasi pajak kendaraan diarahkan untuk membayar pajak di tempat karena pihak Dispenda sudah menyiapkan gerai pembayaran pajak.
” Bagi pelanggar yang memang tidak mempunyai dana untuk melakukan pembayaran, kami akan berikan surat pernyataan atau penyitaan STNK dari Dispenda Kota Bogor,” tegasnya.











