
“ Saat siang maupun malam baunya sangat mengganggu warga. Pokoknya warga tidak nyaman akibat bau kotoran dari kandang ayam tersebut. Pemiliknya tidak pernah meminta izin warga sekitar,” ungkap Hasnawi, salah seorang warga disana.
Lanjut Hasnawi, keberadaan peternakan ayam itu sangat dekat dengan permukiman warga. Warga sendiri meragukan legalitas pendiriannya.
“Ada tiga titik kandang ayam dengan pemilik sama di sini. Sejak keberadaan kandang ayam tersebut kami tidak pernah mendapatkan konpensasi maupun rekomendasi izin lingkungan yang diminta pemilik. Boro-boro meminta izin, setiap panen pun kami tidak pernah diberi pemiliknya. Kalau baunya iya kami nikmati,” kesalnya.
Warga berharap pemerintah daerah dapat mengkaji perizinannya dan segera mengambil langkah tepat sesuai peraturan yang berlaku.
“ Warga meminta pemerintah agar segera mengevaluasi izin ternak ayam yang ada di wilayah kami. Satpol PP selaku penegak Perda dapat bertindak tegas sesuai peraturan berlaku,” sebutnya.

Sementara, Kades Cikujang, Uus Somantri mengaku, sudah menerima laporan keluhan dari warga sejak satu minggu terakhir. Dari informasi warga, kapasitas kadang ayam itu bisa menampung tiga ribu ekor. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan legalitas pengajuan izin dari pemilik.
“ Saya dapat pengaduan dari warga adanya kandang ayam yang menimbulkan bau tidak sedap juga lalat hijau. Sampai saat ini kami belum pernah menerima rekomendasi legalitas perizinannya,” singkatnya.










