Warga Keukeuh Tolak Rumah Deret

27.702 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANDUNG – Massa aksi yang terdiri dari warga RW 11 serta mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Balaikota Bandung hari kamis minggu lalu, kini mereka membuat Konferensi Pers di masjid Al-Islam (belakang Baltos), Jl. Kebon Kembang, RW 11, Tamansari, Bandung. Senin, 30 Oktober 2017.

Advertisement

Salah satu warga bernama Sutarno (58) mengatakan rumah deret yang digagas oleh Pemkot Bandung bukan menjadi solusi atas permasalahan kampung di tengah kota Bandung

“Rencana pembangunan rumah deret yang digagas oleh Pemkot Bandung bukan menjadi solusi atas permasalahan kampung di tengah kota bandung, warga yang sudah menempati kawasan sejak tahun 1960-an, warga membangun rumah dengan perekonomian secara mandiri,” ungkap Sutarno

Tambahnya mengenai pelanggaran dari peraturan Walikota No. 665 tahun 2017 tentang hak konstitusi warga negara dan HAM.

“Peraturan Walikota No.665 tahun 2017 juga melanggar hak konstitusi warga negara dan HAM yaitu hak atas tempat tinggal dan perumahan yang layak pada aspek kepastian hukum, dengan menggusur kemudian menempatkan warga menjadi penyewa dalam rumah deret sama saja Pemkot Bandung telah merampas hak warga terhadap hak milik dan tempat tinggal serta penghidupan yang layak karena warga yang selama ini memilili tempat tinggal dipaksa menjadi penyewa tanpa kepastian hukum akan keberlangsungan tempat tinggal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Eva Eriani (47) menyampaikan keluhannya mengenai proses sosialisasi yang tidak sesuai.

“Undangan Pemkot Bandung ke Rumah Dinas Walikota Bandung pada bulan Juni 2017 lalu kepada warga terkait sosialisasi rumah deret di kawasan Tamansari dibungkus dengan kedok buka puasa bersama tanpa sebelumnya memberitahukan agenda pertemuan tersebut, selain itu pertemuan kedua di Taman Film,” tegas Eva.

Dalam Forum Warga Tamansari Melawan dengan tujuan menolak rumah deret dan mempertahankan hak atas ruang hidup yang layak, mereka menuntut Pemkot Bandung untuk Menghentikan pembangunan rumah deret, Mencabut peraturan Walikota no. 665 tahun 2017, copot kepala dinas DPKP3, Arif Prasetya, menghentikan segala bentuk intimidasi dari segala pihak terhadap warga RW 11       Tamansari, memfasilitasi warga RW 11 Tamansari untuk mengajukan sertifikat tanah dan menghentikan segala pembangunan yang tidak pro kepada rakyat.