BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Akhirnya, Joko Waluyo, Kepala Desa (Kades) Desa Majatra, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin ditahan Kejari Banyuasin
Joko Waluyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pengelapan dana swadaya msayarakat dalam kegiatan lampu jalan
Dia langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas III Banyuasin setelah sempat diperiksa selama dua jam oleh penyidik Pidum Kejari Banyuasin.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin Aka Kurniawan SH mengatakan penahan Kades Majatra Joko Waluyo ini terkait kasus dugaan Penipuan dan pengelapan dana pengadaan lampu, kerugian ditaksir mencapai, Rp77juta Dana itu merupakan milik masyarakat, diduga untuk keperluan pribadi.
“Sudah cukup bukti, Joko Waluyo dijerat dengan pasal 372, dan 378, hukuman 4 tahun penjara, sekarang tersangka dititipan dilapas kelas III Banyuasin,”kata Aka Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Rabu 14 Maret 2018
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, H.Ali Mahmudi, sangat prihatin atas kejadian yang menimpa kades Majatra Joko Waluyo yang di tahan pihak kejari Banyuasin.
“Kita prihatin, terkait persolan yang menimpa kades Majatra Joko Waluyo, ini bisa jadi pelajaran yang sangat berharga bagi kades-kades lain,”Kata Ali Mahmudi, melalui salauran ponselnya, Rabu 14 maret 2018
Dikatakan Kades merupakan ujung tombak pemerintah kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. agar ke depan jauh lebih hati-hati dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kepada warga.
“Jangan sampai ada lagi kepala desa yang berani melanggar aturan,”tegasnya
Dia menekankan kepada aparatur desa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai aturan.








