
BANYUASIN, buanaindonesia.com- Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin dari fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKS-PBR, Fraksi Gabungan (GPPBI) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Banyuasin Ir H Amiruddin Inoed.
Desakan tersebut tertuang dalam surat pernyataan dari hasil rapat komisi 1 bersama tokoh masyarakat banyuasin yang dilaksanakan diruang rapat komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuasin selasa (11/06) menyikapi permasalahan yang terjadi dikabupaten Banyuasin akhir-akhir dari mulai aksi masa hari Rabu (5/6) sampai hari Senin (10/6).
Anggota Fraksi PAN Sriyatun SP mengatakan, DPRD akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Banyuasin. “Kami akan tindak lanjuti aspirasi masyarakat Banyuasin dan 5 pasang cabup-dan cawabup terkait dugan korupsi itu,” Kata Sriyatun.
DPRD Banyuasin juga telah menerima laporan kesemua Calon Bupati memprotes pelanggaran-pelanggaran pemilukada di Kabupaten Banyuasin periode tahun 2013-2018 dan memprotes tindak pidana korupsi uang APBD Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed.
Dikatakannya, Setelah mendapatkan informasi tersebut dari calon bupati maka DPRD Banyuasin menyatakan mendukung aparat penegak hukum (Kejaksaan, Polisi dan KPK) dan meminta peyidik secepatnya mengusut tindak pidana koruspi atas nama Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed.
Indikator korupsi bupati antara lain Proyek PDAM anggaran tahun 2007 sampai dengan 2012. Proyek percetakan sawah tahun 2011 sampai tahun 2012, Kasus terminal Betung Tipe A tahun 2012, anggaran Rp 3,1 Milyar APBD ditenderkan menjadi Rp 1,1 Milyar.
Masih dikatakan Sriyatun, Lalu korupsi tunjangan atau santunan kepada mantan Kepala Desa (Kades) tahun 2006/2012 sejumlah Rp 232.000.000 tanpa persetujuan DPRD, Bantuan Sosial tahun 2013, lalu korupsi hibah kantor kades tahun 2013 dan pembagian kelambu anggaran tahun 2012 dibagikan tahun 2013.
Selain itu juga DPRD Banyuasin menyetujui dan mendukung keputusan KPUD Banyuasin No 60/KPTS/KPUKAB-006.435384/VI/2013 tentang diskualifikasi pasangan cabup dan cawabup no urut 1 (Satu) Yan Anton Ferdian dan Supriyono.
Dengan keputusan tersebut, maka DPRD Banyuasin meminta kepada KPUD Banyuasin untuk tidak menghitung hasil perolehan suara calon pasangan no urut 1 (Satu) tersebut.
Sehubungan tuntutan masyarakat kepada DPRD kabupaten Banyuasin untuk membentuk pansus hak angket tentang usulan pemberhentian bupati Banyuasin sadara Amiruddin Inoed dan membentuk pansus dugaan korupsi pilkad Banyuasin tahun 2013-2018.
Kelima cabup dan cawabup Banyuasin periode 2013-2018 yang mengadukan Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed adalah pasangan No 2 pasangan Agus Saputra-Sugeng, No 3 Hazwar Bidui AZ-Agus Sutikno, No 4 H Arkoni MD-Nurmala Dewi, No 5 H Askolani SH MH-Idasril, No 6 Slamet-Anang Jahri.(tim)







