Kesbangpol Mendata Ulang LSM dan Ormas

10.186 dilihat

Muba, Buana Indonesia – Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendata ulang seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organiasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Muba.

Pendataan ini dilakukan untuk mengakomodir semua organisasi apakah masih aktif ataupun sudah tidak berlaku lagi, menindak lanjuti surat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 220/1328.D.III tanggal 24 april 2012 perihal penertiban aktifitas ormas.

Advertisement

“Kita sekarang sedang melakukan updating seluruh LSM dan Ormas yang ada di Muba, karena masih banyak yang belum mengurus perpanjangan organisasi,” ujar Radio selaku kasubid ormas dan LSM Muba didampingi Amiruddin  Iskandar dan Guntur, Selasa (11/9/2012).

Selain itu, menurut Radio pendataan ini juga bertujuan selain untuk menerapkan Permendagri nomor 33 tahun 2012 juga untuk memenuhi data base ormas dan LSM secara nasional. Karena menurut pendataan kami tahun sebelumnya jumlah LSM yang ada di Muba berjumlah 30 dan ormas berjumlah 120, ungkap Radio.

Lebih lanjut Radio mengatakan bahwa ada 22 item yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran ormas dan LSM sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2012, diantaranya adalah surat permohonan pendaftaran, akte pendirian yang disahkan notaries, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaries, tujuan dan program kerja organisasi, SK tetang susunan pengurus orkemas secara lengkap yang sah sesuai AD dan ART, NPWP atas nama organisasi, foto kantor atau secretariat orkemas yang memuat papan nama, keabsahan kantor atau sekrtariat dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau izin pakai dari pemilik/pengelola dan item lainnya yang harus dipenuhi sebagai syarat pendaftaran tersebut, imbuh Radio dan Amirudin Iskandar.

Dengan adanya kami turun kelapangan, akan mengecek langsung setiap LSM dan Ormas yang sudah terdaftar. Pengecekan dilakukan mulai dari nama anggota, pengurus, sifat sampai dengan alamat dari organisasi itu sendiri, serta keberadaan dari kantor atau sekretariat.

Menurut Radio, tujuan dilakukannya pengecekan kembali,  untuk mengetahui keberadaan dari organisasi yang ada, apakah selama ini masih aktif atau tidak. Karena semua organisasi yang memiliki pengurus dan sudah terdaftar harus diperpanjang setiap tahunnya. Hal ini juga dilakukan dalam rangka pembinaan secara intens, agar kedepannya organisasi yang ada  bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Apalagi  saat ini ada 100 lebih LSM dan Ormas yang terdaftar.

Menyikapi hal itu, ketua forum komunikasi insan pers dan LSM kabupaten Muba, Pahrurrozi Abdulah sangat mendukung. Ia mengharapkan kepada pihak Kesbangpol dan Linmas kabupaten Muba agar memperhatikan keberadaan LSM dan ormas, terutama yang berada di kabupaten Muba, sehingga dapat menjalankan kegiatan kelembagaan sesuai dengan program kerja dari lembaga itu masing-masing. (bi)

Advertisement