Sekayu, Buana Indonesia – Jumlah Perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) saat ini sudah mencapai 500 ribu hektar lebih. Diantaranya 54 perkebunan yang terdiri dari perkebunan kelapa sawit dan karet. Pernyataan ini diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan Muba, Rusli SP MM, saat ditemui diruang kerjanya (12/9/2012).
Namun jika ditanya soal Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan hingga saat ini belum ada, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya di sektor migas, namun juga di sektor perkebunan, sudah saatnya pemerintah pusat memikirkan hal ini, ungkap Rusli.
Belum lagi jika ditinjau dari aspek kerusakan infrastruktur, antara hasil yang didapatkan pemerintah kabupaten Muba dengan kerusakan infrastruktur yang nota benenya dibangun oleh pemerintah daerah itu sendiri sangat tidak seimbang.
“Oleh karena itu, bukan hanya kita saja, banyak kabupaten/kota lainnya berharap agar pemerintah pusat melakukan revisi terhadap UU tentang bagi hasil antara pusat dan daerah dan memasukan sektor perkebunan di dalamnya,“ ujarnya.
Menurutnya, PAD sektor perkebunan hanya berasal dari pajak saja, sehingga walaupun produksinya melimpah, pemerintah daerah atau masyarakat belum bisa menikmati secara maksimal.
Ia menuturkan, seharusnya, sektor perkebunan juga dikenakan dana bagi hasil layaknya migas karena jika ada keseriusan dari pemerintah pusat hal itu sebenarnya bisa dilakukan.
Pemerintah daerah sebenarnya sudah pernah membuat aturan terkait dana bagi hasil atas salah satu tanaman tembakau. Namun hal itu tidak bisa dilaksanakan lantaran terkendala dengan aturan yang lebih tinggi.
Jika kita merujuk dengan Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2004 pasal 3 ayat 11 bahwa Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Kehutanan, Pertambangan umum, Perikanan, Pertambangan, Minyak bumi, Pertambangan gas bumi dan Pertambangan panas bumi, maka menurut Rusli bahwa perkebunan juga termasuk hasil dari sumber daya alam, imbuh Rusli. (bi)







