Oknum Aparat Desa Dipolisikan

8.235 dilihat

OGANILIR, buanaindonesia.com- Anag (40) dan tantowi ( 30) kedua nya berasal dari desa tanjung baru ( senawar ) kecamatan indralaya utara, melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum pemerintah desa ke polres OI, senin ( 16/12/13).

Dalam laporan nya, kedua petani sayur tersebut dipaksa mengakui bahwa mereka telah mencuri alat-alat pertanian, berupa semprotan hama, empang, parang dan tengkuit milik warga di desa tanjung baru.

Advertisement

Menantu dan Mertua tersebut mengakui bahwa kejadian nya pada tanggal 11/12 / 2013 pada sore hari, pada saat itu juga diduga adik dari sekdes ( sekretaris desa tanjung baru menyita barang yang notaben nya milik saya pribadi bukan hasil curian seperti yang ditudingkan oknum tersebut.

Saya terpaksa menandatangi pernyataan yang esensi nya berisikan” jika terjadi lagi kejadian seperti ini maka kita ( pemerintah desa ) akan proses lebih lanjut” benbernya

“Penandatanganan tersebut kami lakukan dibawah tekanan dari kepala desa dan diduga oknum dari kepolisian” imbuh tantowi

Saya sebagai masyarakat yang taat hukum, Meminta pihak kepolisian mengusut tuntas, ya siapa yang benar benarkan, yang salah salahkan, Karna merasa saya di tuding perbuatan yang tidak saya lakukan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres OI, AKP Suhardiman,SH,MH, keterkaitan duagan oknum polisi dalam kejadian tersebut akan kita selidiki lebih dalam, apakah oknum tersebut bersifat aktif dalam artian (berperan mengintimidasi pelapor) atau bersifat pasif, ( hanya sekedar menyaksikan saja).

Jika memang terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadapa pelapor, maka terlapor akan dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 tahun 2010 yang berbunyi “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”

Dan Ayat 2 berbunyi barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. maka akan Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ratus ribu lima ratus rupiah” Ungkap suhardiman

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung baru, belum dapat memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui telphone (mie)

Advertisement