
MUSI RAWAS, Buana Indonesia- Tidak kurang dari 408 hektare lahan perkebunan sawit produktif milik perusahaan yang beroperasional di Musi Rawas untuk sementara waktu ini dihentikan operasionalnya, penghentian ini dikarenakan lahan tersebut telah berada diluar izin pemanfaatan lahan, bahkan ada lahan milik warga sekitar yang juga digarap perusahaan tanpa izin.
Menurut Asisten I Pemkab Mura Ali Sadikin, perusahaan yang telah melakukan operasi diluar HGU yakni PT Bina Sains Cemerlang yang menggarap lahan diluar HGU sebanyak 308 Ha dan PT Multrada Multi Maju seluas 100 Ha.
“ perusahaan tersebut telah melakukan operasi diluar HGU, namun yang kita hentikan Operasionalnya hanya di lahan yang diluar HGU sedang yang lain tetap Operasi,” ujar Ali Sadikin.
Pemerintah Kabupaten Mura tidak menampik masih banyak perusahaan yang menggarap lahan diluar HGU atau sesuai izin yang telah dikeluarkan, namun hal ini masih akan dilihat di lapangan, karena mengingat luasnya areal yang mesti diawasi, untuk itu Ali Sadikin meminta kepada seluruh elemen masarakat di Mura agar menyampaikan kepada pihaknya jika ditemukan perusahaan “nakal” di Mura.
“untuk mengawasi perkebunan yang ada di mura bukanlah hal mudah untuk itu perlu kerjasama semua element masarakat untuk mengawasinya, jika hanya mengandalkan pemerintah tentunya tidak akan tergapai mengingat luasnya perkebunan di Mura ini,” terang Ali.
Ali Sadikin Juga menghimbau kepada perusahaan apapun yang bergerak di Mura agar memperhatikan betul izin yang telah diberikan jangan sampai merambah kawasan yang diluar izin yang telah ditentukan apalagi sampai merambah lahan milik masarakat karena hal itu akan menimbulkan gejolak dimasarakat.
“permasalahan perkebunan timbul biasanya karena perusahaan merambah ke lahan milik warga, nah jika hal ini terjadi maka semua kegiatan baik perusahaan, pemerintah, dan masarakat terganggu, untuk itu perusahaan harus benar-benar memperhatikan izin yang diberikan agar sinergi perusahaan dan masarakat serta pemerintah terjaga,” pinta Ali Sadikin (agus)
Advertisement







