JAKARTA, Buanaindonesia.com- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang berencana akan memberikan bantuana hukum terhadap Awang Lazuardi Embat (ALE) yang turut ditangkap bersama tiga orang lainya. dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Jum’at 12 februari 2016.
Tiga orang tersebut antara lain: Andri Tristianti Sutrisna; Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus, Andri Direktur PT Citra Gading Asritama serta pengacara Ichsan; Awang Lazuardi Embat; dan seorang sopir yang bekerja pada Ichsan.
Awang Sendiri merupakan Advokat sekaligus Wakil Ketua 5 DPC Peradi Malang. Membidangi bantuan hukum.
“Telah dibentuk tim bantuan hukum terdiri dari 17 advokat,” kata Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko, Ahad 14 Februari 2016. Seperti dikutip Tempo.co.id
Menurut Gunadi, Bantuan hukum merupakan hak Awang selaku anggota yang harus dipenuhi Peradi.
“Awang merupakan anggota Peradi yang harus dilindungi. Kita menganut praduga tak bersalah sebelum penetapan pengadilan,” ujarnya.
Masih menurut Gunadi, saat ditangkap, Awang tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Apalagi menangani perkara di Mahkamah. Awang bekerja sebagai pengacara perusahaan PT Citra Gading Asritama.
“Mungkin pimpinan perusahaan sering konsultasi hukum dengan Awang. Dia ditangkap di kamar hotel,” katanya.
Penundaan salinan kasasi ini bertujuan untuk menunda eksekusi hukuman terhadap Ichsan. Adapun penundaan tersebut selama tiga bulan. Ichsan memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Awang melalui sopir. Kemudian uang tersebut diberikan Awang kepada Andri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Sementara juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan penyidik KPK belum berencana menggeledah rumah Awang di Malang. Penyidik masih fokus untuk memeriksa para tersangka. “Belum sekarang,” katanya.
Editor: Karnadi








