BANYUASIN, Buana Indonesia- Walaupun ada para oknum yang terlibat kasus hukum bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka namun Pemerintah Banyuasin melalui instansi terkait belum memberikan sangsi yang tegas yaitu memberhentikan sementara terhadap oknum tersebut Hal ini Sesuai PP nomor 53 tahun 2010, bahwa terhadap oknum PNS yang terlibat kasus hukum dapat diberhentian sementara.
Kapala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Meldi Sartono saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan pemberhentian sementara terhadap para oknum PNS Banyuasin yang saat ini telah ditetapkan tersangka tersebut. Karna Sampai saat ini pihanya belum menerima pemberitahuan dari pihak hukum,
“Kami baru tahu dari media, tapi surat resminya belum kami terima. Surat itu adalah acuan kami untuk menerapkan pemberhentan sementara,” katanya.
Menurut Meldi Meskipun sejumlah PNS itu informasinya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum tentu mereka bersalah, sebelum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap , Oleh karna itu pihaknya melalui korpri sebagai wadah organsasi PNS berniat akan memberikan pendampingan hukum untuk mereka “hal ini dilakukan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Namun kalau dikemudian hari oknum PNS itu terbukti bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kata Meldi pihaknya dan Inspektorat akan memberikan sanksi. Baik berupa teguran, penundaan naik pangkat, ditarik jabatan bahkan pencabutan statusnya sebagai Pegawai negeri sipli. “sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” jelas Meldi.
Terpisah Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Iksan saat dihubungi membenarkan kalau surat pemberitahuan ke Pemkab. Banyuasin itu belum dikirim. Dan dalam waktu dekat baru akan dikirikan “Dalam waktu dekat ini, kami akan menyurati Pemkab Banyuasin guna memberitahukan hal itu,” katanya
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada 4 oknum PNS Banyuasin yang menjadi tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Diantranya 2 tersangka Polres Banyuasin, kasus dugaan korupsi cetak sawah yaitu Hermansyah sebagai Kasi Sarpras Distanak Banyuasin dan Muslimin selaku kepala UPTD Kecamatan Pulau Rimau. Kemudian dugaan korupsi kapal pompong atas tersangka Edward PNS Dinas perikanan PPTK proyek pengadaan kapal tersebut, dan oknum PNS Dinas kebersihan dan Pertamanan Banyuasin.







