Muba, Buana Indonesia – Puluhan warga yang berasal dari desa Lumpatan dan Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kemarin (30/12) sekitar pukul 11.00 wib. Mendatangi kantor kepala Desa Lumpatan I, guna meminta penjelasan kepada pihak PT Muara Bungo Plantation terkait dengan pembebasan lahan warga tersebut.
Puluhan warga yang memiliki lahan tersebut merasa dirinya dipermainkan, mereka geram terhadap ulah pihak perusahaan PT Muara Bungo Plantation yang telah berjanji untuk mengganti rugi sejumlah lahan yang telah disepakati bersama. Namun sampai berita ini diturunkan ratusan hektar lahan milik warga belum terealisasi diganti rugi.
Zainal alias Mak Enol selaku warga kelurahan Kayuara saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa dirinya serasa dipermainkan, karena didalam surat perjanjian pihak perusahaan dalam hal ini PT MBP telah membuat pernyataan untuk menyelesaikan pembayaran tahap kedua kepada pihak yang menguasai lahan dengan jangka waktu 1,5 bulan lamanya setelah surat perjanjian pembayaran ditandatangani oleh Marnaek Bernand NS selaku Estate Manager PT MBP, ungkap Mak Enol yang saat itu bersama beberapa warga lain nyaris tak terkendali emosinya atas ulah dan sikap pihak perusahaan.
Pahrurrozi Abdulah, perwakilan dari masyarakat desa Lumpatan mengatakan bahwa pihak perusahaan telah mengingkari janjinya dalam hal pembayaran ganti rugi lahan, sehingga menimbulkan permasalahan baru dikedua belah pihak.
Selain itu Pahrurrozi menambahkan bahwa izin prinsip yang dikantongi oleh PT Muara Bungo Plantation adalah 2.800 hektar dan berakhir bulan april 2012, berdasarkan hasil pertemuan dengan Assisten I, Tata Pemerintahan, Dinas Perkebunan, dan LSM FDR, bahwasanya setiap desa harus membuat team desa untuk menentukan kebun lahan seluas 800 hektar.
Lebih lanjut Pahrurrozi menambahkan sebelum menuntaskan permasalahan ini, pihak PT Muara Bungo Plantation tidak dibenarkan untuk menggusur lahan selanjutnya dan Pemkab Muba akan mencabut izin prinsip perusahaan apabila melanggar ketentuan tersebut. Namun diluar dugaan pihak PT Muara Bungo Plantation telah mengajukan HGU ke BPN Propinsi Sumatera Selatan tanpa adanya koordinasi dengan Pemkab Muba.
Selain itu, menurut Pahrurrozi, pihak perusahaan harus menghentikan aktivitasnya dan tidak boleh melanjutkan kegiatan, karena hal ini akan menimbulkan konflik masyarakat, terutama masyarakat di desa Lumpatan I dan II, kelurahan Serasan Jaya, dan kelurahan Kayu Ara, ungkap Pahrurozi.
Terkait Hal itu, Marnaek Bernand NS selaku Estate Manager PT Muara Bungo Plantation (MBP) beralasan bahwa pihaknya akan segera mencairkan ganti rugi lahan tersebut, namun karena adanya permasalah atas lahan yang dijual oleh masyarakat maka dia mengharapkan agar permasalah lahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” setelah kita crosscheck langsung dilapangan melalui petugas pengukuran, bahwa luas lahan yang dikatakan masyarakat tidak sesuai dengan jumlah luas yang telah di ukur,” ungkap Marnaek.
Menyikapi hal itu, Kepala Desa Lumpatan I, Abdul Fattah, mengatakan pihaknya tetap berada ditengah-tengah, “ Untuk membangun Muba kita membutuhkan pihak investor, disisi lain kita juga harus memikirkan kesejahteraan rakyat, jadi saya mengharapkan hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kemufakatan diantara kedua belah pihak, sehingga satu sama lain tidak saling dirugikan”, ungkap A Fatah.
Setelah musyawarah berjalan begitu alot dan menyita waktu kurang lebih 5jam, akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak, bahwa akan diadakan pengukuran ulang kembali. (bi)







