BPMPT Muara Enim Bakal Terapkan Pembuatan Izin Secara Online

12.720 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com- Guna memudahkan warga pedesaan mengurus izin mendirikan bangunan dan izin usahanya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Muara Enim bakal menerapkan pembuatan izin secara online.

“Mudah-mudahan melalui pembuatan Izin secara Online ini dapat memberikan kemudahan warga dalam mengurus izin mendirikan bangunan dan izin usahanya, khususnya warga di pedesaan,” tutur Kepala BPMPT Muara Enim, Alfarizal SH MH, melalui Kabid Pelayanan dan Perizianan Terpadu H Haris Munandar SE MSi, Jum’at (19/02/2016).

Advertisement

Penerapan pembuatan izin secara Online, kata dia, masih dalam proses lelang oleh LPSE yang nantinya akan ditayangkan. Apabila proses lelang ini cepat selesai, maka tidak menutup kemungkinan di Tahun 2016 secepatnya bisa dinikmati dan digunakan oleh masyarakat Bumi Serasan Sekundang.

“Pembuatan izin online ini meliputi izin HO, IMB dan lalinnya. untuk di lingkungan Kantor BPMPT sendiri, semua pengelolahan data tentang perizinan sudah dilakukan secara online, namun ini hanya dalam bentuk interen,” terangnya.

Sementara itu,  Kabid Data BPMPT Muara Enim, Yunizar BA menjelaskan. Proses pembuatan izin secara online ini masih berdasarkan pada aturan yang berlaku, warga yang akan mengurus masih harus memenuhi persyaratan seperti biasa. Masih sama syaratnya dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kades setempat, surat rekomendasi dari kecamatan dan syarat lainnya. Hanya saja, persyaratan tersebut di scan terlebih dulu sebelum mendaftar membuat izin.

“Dan setelah selesai, warga yang membuat bisa datang langsung ke Kantor BPMPT dengan membawa berkas pesryaratan yang asli untuk disamakan dengan yang dikirimkan melalui sistem online nantinya,” jelasnya.

Bagaimana Menurut Anda?