
PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Sidang lanjutan perkara Pidana Nomor 111/Pid.B/2015/PN.Plg dengan No Reg perkara : PDM- 493/Ep.2/05/2015 kembali digelar jum’at (22/05/15).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa Achmad tubi Bin Cik Awi di bacakan langsung oleh Penasehat Hukum Chairil Adjis.& Partners H. Indra Cahaya MD.SE,SH,MH dan Yusrizal,SH
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Posman P Nainggolan SH Saat ini, Indra Cahaya,SH menyampaikan nota pembelaannya.
Salah satu poin pembelaan itu pada intinya adalah Menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebab dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Indra, keberatan itu juga telah disampaikan dalam Eksepsi yang telah disampaika dalam persidangan sebelumnya, beberapa waktu lalu.
“Perkara ini tidak layak secara hukum untuk di ajukan ke persidangan. Sebab perkara sama dan sebagun dengan perkara yang telah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 16 Oktober 2015 lalu. Sehingga surat Dakwaan penuntut umum tanggal 29 Agustus 2014 Batal demi hukum” kata Indra
Menurutnya jika yang terungkap oleh JPU dalam surat tuntutanya hanyalah berdasarkan BAP bukan bedasarkan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan.
“Alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian adalah alat Bukti yang terungkap di persidangan bukan semata-mata yang tertulis di BAP” jelas indra.
Sidang pembacaan Nota pembelaan ditunda ketua Majelis Hakim, dilanjutkan senin depan.(in)








