
MUARA ENIM, Buanaindonesia.com- Pada 2015, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muara Enim menargetkan retribusi yang didapat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp670 juta.
“Kita targetkan selama 2015, sebesar Rp670 juta didapat dari IMTA. Sampai bulan Mei 2015 sudah tercapai Rp452 juta,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muaraenim Drs M Ali Rachman, Rabu (20/05/2015).
Selama ini, kata dia, untuk retribusi tenaga kerja asing dibayarkan melalui Kementerian Tenaga Kerja RI. Namun untuk tahun 2015, retribusi tersebut di bayarkan melalui Dispenda Kabupate Muara Enim.
“Dari pengalihan retribusi tersebut dengan data yang masuk, Insyaallah kita bisa mencapai target tersebut atau bahkan melebihi dari target yang telah di tetapkan sehingga bisa mendongkrak PAD,” ungkapnya.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja asing yang ada atau bekerja di Kabupaten Muara Enim ada sekitar 105 orang. Namun jumlah tersebut masih bersifat pluktuatif.
“Kita sudah berupaya melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa persoalan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masuk melalui Ibu kota Jakarta dan bekerja di Kabupaten Muara Enim selama ini menjadi kendala dan kita kesulitan untuk melacak dana masuk karena retribusi dibayarkan melalui dinas ketenaga kerjaan disana,” terangnya.
Namun untuk tahun ini, sambung Ali, pihaknya sudah membicarakan dengan kementerian agar melepas dan bisa dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah Muara Enim karena izin perpanjangnya dapat melalui Disnakertrans Muara Enim.
“Dari data yang bersumber dari Kementerian Ketenaga kerjaan RI baru 18 kabupaten/ Kota yang melakukan metode seperti ini. Untuk Kabupaten Muara Enim merupakan Kabupaten/kota Pertama di Sumatera Selatan yang menerapkan metode tersebut,” pungkasnya. (Siswanto)








