Wako Bakal Terbitkan Perwali Terkait BPJS Ketenagakerjaan

11.181 dibaca

IMG_20170121_071916

BUANAINDONESIA, PALEMBANG,- Sebagai upaya mendukung program Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo usai menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, Jumat 20 Januari 2017

“Saat ini kami sedang menyusun untuk menerbitkan peraturan walikota (perwali) agar setiap perusahaan yang ada di Palembang wajib mendaftarkan setiap karyawan yang ada,” kata dia.

Dikatakan Harno, mengingat pentingnya manfaat jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja, maka Pemkot Palembang berkomitmen untuk mendukung setiap program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harapkan juga agar santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat berguna bagi ahli waris untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Palembang, Rasidin mengatakan, klaim satunan yang diberikan ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam menyampaikan hak kepada peserta.

Adapun dalam kesempatan ini, santunan diberikan sekitar Rp 224 juta kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Citra Andreas Siregar, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) beberapa waktu lalu.

 “Adapun santunan tersebut terdiri dari santunan kematian, berkala, pemakama, dan biaya pengobatan,” katanya.

Penyesuaian besaran santunan kecelakaan kerja ini berdasarkan perhitungan 80 bulan besaran upah pekerja dikalikan 60 persen atau sama dengan 48 bulan gaji,” katanya, nilai upah sendiri disesuaikan berdasarkan besaran yang di laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dia melanjutakan, sepanjang tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang telah menyalurkan klaim khusus jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 12 miliar.

Sementara untuk perusahaan yang telah terdaftar di BPJS cabang Palembang sebanya 3.996 perusahaan yang aktif. Untuk peserta penerima upah 209.608 perserta, dan peserta bukan penerima upah sebanyak 36.606. ” Kami targetkan kepesertaan di tahun ini dapat meningkat rata- rata 20 persen,” katanya. (EN)

Bagaimana Menurut Anda?