Harnojoyo Sampaikan LKPJ 2016 di Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang

11.939 dibaca
Harnojoyo, Walikota Palembang, menyampaikan LKPJ di DPRD Kota Palembang, Senin 17 April 2017

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Senin 17 April 2017 menggelar sidang Paripurna kedua masa persidangan I tahun 2017 di Gedung DPRD Kota Palembang, Jalan Gubernur H A Bastari.

Sidang hari ini, membahas penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palembang tahun 2016. Serta Muliadi, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, menyampaikan revisi peraturan tata tertib (tatib) DPRD Kota Palembang 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Kota Palembang Nomor I Tahun 2014 tentang tatip Dewan.

suasana rapat Paripurna di DPRD Kota Palembang
Advertisement

Unsur pimpinan DPRD Kota Palembang yang tampak hadir, Darmawan (Ketua DPRD-PDI-P), Muliadi (wakil Ketua-Demokrat) dan Adiansyah (wakil Ketua-Golkar).

Harnojoyo, Walikota Palembang, membacakan LKPJ setebal 84 halaman didepan anggota DPRD Kota Palembang. Orang nomor satu di Kota Palembang menyampaikan penggunaan anggaran tahun 2016, Belanja Pegawai Rp70.193.230.126,00. Belanja barang dan Jasa Rp777.338.505.802,84 dan Belanja Modal 812.338.278.189.92. Selain itu, menyampaikan capaian penggunaan anggaran di seluruh Dinas-Dinas, semuanya dibacakan di ruang rapat paripurna. Namun kali ini, Buanaindonesia.com, hanya mengutip dua Dinas. Pertama Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Palembang dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.

Anggota DPRD Kota PAlembang mendengarkan penyampaian LKPJ

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, berdasarkan ringkasan LKPJ 2016 dapat alokasi anggaran Rp2.034.363.000,00 (Dua miliar tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), hanya terealisasi sebesar 93,51 %, Rp1.902.382.538,00 (Satu miliar, sembilan ratus dua juta, tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah). Digunakan untuk mendanai program penataan administrasi kependudukan melalui kegiatan sistem administrasi kependudukan (SIAK) terpadu

Sedangkan di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Dianggarkan Rp9.730.461.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah), terealisasi hanya 98,33%, Rp9.568.209.655,00 (sembilan miliar lima ratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah). Dana tersebut digunakan untuk mendanai program pengembangan perdagangan dalam negeri melalui kegiatan pembangunan sarana Distribusi perdagangan (ADV)

Bagaimana Menurut Anda?