Anggota Dewan Dapil Lima Sosialisasikan Empat Perda

15.481 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANTUASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Banyuasin Daerah Pemilihan V, yang meliputi kecamatan Banyuasin III, kecamatan Sembawa dan Kecamatan Rantau Bayur melaksanakan sosialisasi empat peraturan Daerah kabupaten Banyuasin tahun 2018, di kantor Camat Sembawa. Selasa (20/03/18).

Sakri H. Anang Jahri
Sriatun
Joko Aminoto
Nopriadi ST

Empat peraturan daerah yang disosialisasikan itu antara lain : Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan & Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainya. Perda no 15 tahun 2014 tentang Pendidikan Baca tulis Al-Qur’an, Perda no 5 tahun 2017 tentang Pencegahan & Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dan Perda no 6 tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani nelayan dan pembudidaya ikan.

Advertisement

Sementara, Para Anggota Dewan yang mensosialisasikan emoat Perda itu antara lain, Sriatun SP, Sakri H Anang Jahri, Nopriadi ST. Ariyansyah, serta Joko Aminoto.

Sosialisasi diikuti oleh para kepala Desa tokoh Masyarakat, tokoh adat, para kepala Desa serta masyarakat setempat.

Sriatun dalam sambutanya mengharapkan agar masyarakat Banyuasin dapat mentaati Perda yang telah disosialisasikan tersebut. “Harapan kami, masyarakat bisa mentaati peraturan daerah ini. Dan untuk Kepala Desa selaku perpanjangan tangan pemerintah, diharapkan dapat membatu memsosialisasikan sekaligus menjalankan semua Perda yang telah dibuat”. Tukasnya.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN
NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN

PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN & PENYALAHGUNAAN  NARKOTIKA PSIKOTROPIKA & ZAT ADIKTIF LAINYA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN
NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN  HUTAN DAN LAHAN 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN
NOMOR 6 TAHUN 2017TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN

Bagaimana Menurut Anda?