Terkait Retribusi Akhirnya “Terkuak”, Kepala UPT DLH Kebersihan Layangkan Surat ke Perusahaan Isinya Mengejutkan 

8.619 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Kepala UPT DLH Kebersihan Persampahan TPA Kecamatan sungai lilin babat supat dan Lais, Taupik SH. tengah melayangkan surat konfirmasi serta klarifikasi terkait viralnya pemberitaan tentang ada dugaan uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas Daerah. salah satunya bersumber dari pembayaran dari beberapa perusahaan.

“Saya sudah melayangkan surat konfirmasi dan Klarifikasi ke beberapa perusahan yang disebutkan dalam berita yang sempat viral. Dengan harapan dapat keterangan resmi terkait besaran nilai yang di bayarkan perusahaan selama ini serta kemana setoran itu dibayarkan” ucap Taupik SH saat di temui wartawan dikantornya belum lama ini.

Advertisement

Menurut Taupik pihaknya tidak akan membantah terkait pemberitaan yang tengah viral Tersebut. Meskipun diakui berdampak terhadap psikologis keluarga namun Yang penting ia menyiapkan bukti.

“Biarlah mas. Biarkan nanti Tim Inspektorat kabupaten Muba yang melakukan pemeriksaan, Saya juga sudah menghadap Kepala Dinas serta Tim Inspektorat. Sekarang, saya tengah menunggu tim Inspektorat kabupaten untuk segera turun guna kroscek lansung.” Tegasnya

Terpisah Humas PT BSS Husni saat di hubungi mengaku telah menerima surat konfirmasi dan Klarifikasi dari kepala UPTD DLH kebersihan sungai Lilin. “Ya, kami sudah terima suratnya” kata Husni di kantornya Jum’at (20/12/24)

Menurutnya, dari data yang dihimpun, PT BSS memang pernah melakukan. Perjanjian kerjasama dengan UPT kebersihan. Dan persampahan DLH kec sungai lilin babat supat Lais. “Ya memang ada” singkatnya

Dijelaskannya bahwa, dalam perjanjian yang telah dibuat tersebut disepakati nilai retribusi sebesar Rp 750 ribu/bulan. Namun, pembayaran retribusi tidak berlangsung lama.

“Kalau tidak salah, paling satu tahun berjalan, dan selanjutnya tidak lagi. Atau tidak lagi  berlanjut sejak tidak bisa  membuang sampah di tempat pembuangan sampah. Dan sejak tidak bisa lagi membuang sampah kami kelola sendiri. Kalau perjanjiannya ditandatangani tanggal 07 Juni 2022,” imbuhnya

Ia menegaskan bahwa untuk pembayarannya langsung disetor oleh Management ke rekening kas Daerah,

“Setornya lansung dari pihak Management ke rekening kas Daerah dengan nilai 750 ribu/bulan” tegasnya

Ditempat berbeda Humas PT Hindoli Sungai Lilin Nuning. saat dimintai keterangan lewat pesan singkatnya mengaku, bahwa terkait persampahan pihak perusahaan tidak ada kerjasama dengan UPT DLH Sungai Lilin.

“Kalau terkait sampah kami tidak ada kerjasama dengan DLH bapak, karena kita kelola sendiri sejak sebelum Covid19, dimana sampah domestik kami diangkut oleh armada koperasi karyawan dan ditampung dan dikelola di lokasi kebun, jadi tidak menggunakan TPA sungai lilin.’ urainya melalui pesan singkat

Hal senada diungkapkan oleh Jafar Kodri humas PT Medco Sungai Lilin. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya tidak pernah ada kerjasama dengan UPT kebersihan DLH Muba

Menurutnya, perusahaan Medco punya tempat pembuangan sampah sendiri di Gersik.

‘”mengenai surat  klarifikasi dari Kepala UPT DLH  memang ada masuk, dan akan segera di jawab”. Katanya .

Kodri mengaku sempat terkejut nama perusahaannya disebut-sebut dalam pemberitaan di media.tersebut.

“Dari mana rekan wartawan di media itu memperoleh data kalau perusahaanya lakukan kerjasama dengan UPT DLH, sedangkan selama ini untuk pengelolaan sampahnya dilakukan sendiri. dilokasi Medco yang di Gersik”. Ujarnya.

Sampai berita ini di turunkan. Belum ada tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muba. Konfirmasi tertulis dari wartawan lewat polsenya belum juga dijawab

Bagaimana Menurut Anda?