Pablo Blak-blakan Ungkap Jatah Proyek Pokir DPRD OKU Rp2,2 Miliar untuk Kadis PUPR Novriansyah

12.716 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (22/7/2025), terdakwa M. Fauzi alias Pablo secara terbuka mengungkap bahwa Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah, menerima bagian atau “jatah kue” proyek senilai Rp2,2 miliar.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH. Dalam keterangannya, Pablo merinci aliran dana fee dari sembilan paket proyek dengan total anggaran mencapai Rp45 miliar.

Advertisement

Proyek-proyek tersebut bersumber dari APBD OKU tahun 2025 dan dicairkan secara bertahap. “Dari total nilai proyek Rp45 miliar, Pak Novriansyah meminta jatah fee sebesar 22 persen. Saat itu saya sampaikan bahwa dana yang baru cair hanya Rp10 miliar, sehingga fee-nya baru bisa diberikan sebesar Rp2,2 miliar,” ujar Pablo. Ia juga menyebut bahwa pembagian fee tersebut merupakan bagian dari “biaya ketok palu” untuk anggota DPRD.

Menurut pengakuan Pablo, uang sebesar Rp2,2 miliar diserahkan secara tunai ke rumah Novriansyah melalui stafnya yang bernama Arman. Penyerahan dilakukan bersama rekan sesama kontraktor, Ahmad Toha alias Anang, dengan membawa uang menggunakan tas ransel dan tas gunung.

Pablo juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi protes dari Novriansyah yang mempertanyakan mengapa hanya menerima Rp2,2 miliar. “Saya jelaskan karena dana yang cair baru Rp10 miliar, sementara sisanya belum,” katanya di ruang sidang.

Fakta yang terungkap dalam persidangan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Kepala Dinas PUPR OKU dalam kasus dugaan korupsi proyek pokir yang diduga turut melibatkan sejumlah anggota DPRD. Disebutkan pula bahwa pembicaraan dan pengaturan soal fee proyek dilakukan langsung di rumah Novriansyah.

Kasus ini mulai mencuat pada awal tahun 2025, setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya permintaan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Novriansyah. Fee tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disepakati sebelumnya sebagai bentuk pembagian keuntungan dari sembilan paket proyek pembangunan di Kabupaten OKU.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 16 Maret 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri, para anggota DPRD berinisial FJ, MFR, dan UH menagih janji fee kepada Novriansyah. “Menjelang Idulfitri, pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP, sesuai dengan komitmen sebelumnya, yang dijanjikan akan diberikan sebelum lebaran,” ungkap Setyo.

Puncaknya terjadi pada 13 Maret 2025, saat Novriansyah menerima uang tunai sebesar Rp2,2 miliar dari Fauzi, setelah sebelumnya juga menerima Rp1,5 miliar dari Ahmad Sugeng. Total dana yang diduga diterima oleh Novriansyah mencapai Rp3,7 miliar, yang direncanakan akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari kalangan kontraktor, pejabat dinas, maupun anggota legislatif. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan praktik korupsi berjemaah yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif dalam pembagian anggaran daerah. (Hen)

Banner Mova

MOVA

Bagaimana Menurut Anda?