Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika

6.596 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Polres Banyuasin menggelar konferensi pers terkait capaian penegakan hukum sepanjang Juli hingga Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri, SH, yang memaparkan keberhasilan jajaran dalam mengungkap 26 kasus dengan total 38 tersangka.

Rinciannya, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus perjudian, 1 kasus membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua/wali, 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta 21 kasus penyalahgunaan narkoba.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Kompol Ali Asri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukanlah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan atas masih maraknya pelanggaran hukum di masyarakat.

“Expose ini bukan suatu kebanggaan bagi kita, tapi keprihatinan karena masyarakat masih banyak melanggar hukum. Partisipasi rekan-rekan media sangat penting agar informasi ini sampai ke masyarakat, sehingga mereka mengetahui ancaman hukuman pidana yang ada,” ujar Kompol Ali Asri di hadapan awak media.

Dari total kasus yang diungkap, 21 di antaranya merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 674,57 gram. Sebanyak 24 tersangka ditetapkan dalam kasus narkoba tersebut.

Selain narkotika, Polres Banyuasin juga berhasil membongkar kasus perjudian sabung ayam, pencurian, KDRT, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta kasus membawa lari anak di bawah umur.

Sebagai tindak lanjut, Satres Narkoba Polres Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus. Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang bukti sitaan yang sifatnya terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan terbaru, termasuk penyitaan dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan pada minggu sebelumnya.

Pengungkapan kasus serta pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, dengan dukungan dari sejumlah Polsek jajaran.

Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Bagaimana Menurut Anda?